Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu telah memanggil Calon Legislatif DPR RI dari Nasdem, Andina Gustiani, atas dasar dugaan kampanye di ranah pemerintah.
Komisioner Bawaslu Inhu, Sovia Warman, kepada CAKAPLAH.com mengatakan, dari hasil klarifikasi tersebut Bawaslu belum mendapatkan kesimpulan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
"Kita sudah panggil, namun hasilnya belum bisa disimpulkan, karena masih menunggu pemanggilan dua saksi lagi," kata Sovia, Jumat (12/10/2018).
Rapat lanjutan akan dilaksanakan pada hari Senin (15/10/2018) untuk bisa memberikan kesimpulan akan dugaan tersebut.
Seperti diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, calon legislatif DPR RI Dapil Riau II dari partai Nasdem, Andina Gustiani, diduga melakukan pelanggaran kampanye di kabupaten Indragiri Hulu.
Komisioner Bawaslu Inhu, Sovia Warman, mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Andina Gustiani adalah melakukan kampanye di ranah pemerintahan.
"Dugaannya yang bersangkutan melakukan kampanye di kantor Camat Rengat Barat, sosialisasi yang menampakkan citra diri, itu sudah termasuk unsur pelanggaran. Padahal di acara tersebut kan yang hadir ASN, kepala desa. Itu tidak boleh," kata Sovia.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |