Kejari Inhu Tahan Dua ASN Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan MTQ
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menahan tersangka AJ dan tersangka Sub, Senin (26/8/2019) malam. Mereka ditahan di Rutan Rengat Kls II/B Di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Tersangka AJ merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sehari-hari bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di lingkungan Sekretariat Pemkab Inhu. Sedangkan tersangka Sub merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Musabaqah Tiawati Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017.
Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto SH MH saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan dua tersangka dugaan korupsi dana kegiatan makanan dan minuman serta pemondokan MTQ Tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 ditahan.
"Mereka berdua ditahan selama 20 hari kedepan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan," Katanya
Setelah dilakukan penahanan, dalam waktu dekat berkas perkara keduanya akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |