PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia atas nama Khairunnas alias King Young Huat, Kamis (12/9/2019) kembali dilanjutkan.
Sidang dengan pemeriksaan terdakwa ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto SH, MH juga Ketua PN Pasir Pengaraian, dengan Hakim Anggota yaitu Budi Setyawan SH, dan Adil Matogu Franky Simarmata SH.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Kejari Rokan Hulu Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, dan Kasi Pidum Kejari Rokan Hulu Sri Mulyani Anom SH, secara bergantian mencercar terdakwa dengan pertanyaan, untuk membuktikan kepemilikan barang bukti 2 kg sabu yang didapatkan dari mobil terdakwa terdakwa saat ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang didapatkan dalam mobilnya tersebut adalah barang milik temannya bernama Akwang, yang kini masuk dalam DPO Kepolisian.
Terdakwa mengaku, bahwa dirinya hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke daerah Suram, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta dari Akhwang.
Uang imbalan tersebut rencananya akan diserahkan saat barang haram tersebut sudah sampai ke tujuan. Namun sebelum sampai, terdakwa sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul di jalan Raya Tandun.
Terdakwa juga tidak mengakui bahwa 2 paket sabu seberat 2 Kg yang didapatkan polisi dalam mobilnya adalah miliknya. Terdakwa mengaku, sepengatahuannya, saat Sabu itu diantar anggota Akhwan di Mal SKA Pekanbaru, dirinya hanya mengatahui barang tersebut berjumlah 1 paket seberat 1 kg, diletakan di kolong kursi mobil bagian depan.
Menanggapi Sidang pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Kejari Rokan Hulu Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum mengatakan, terdakawa berbelit belit dan tidak mengakui keseluruhan barang bukti yang di hadirkan dalam persidangan.
“Keteranan terdakwa yang berbelit belit semakin memberikan keyakinan kepada JPU, bahwa terdakwa tidak jujur dan tidak terbuka dalam persidangan ini. Kami punya keyakinan tersendiri dan kami yakin sekali bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik terdakwa seluruhnya,” ucap Kajari.
Kajari mengaku keterangan yang disampaikan terdakwa akan disusun dan dibahas oleh tim P16A serta akan menjadi dasar dalam membuat bantahan sekalgis tuntutan terhadap terdakwa nantinya.
“Kami akan membahas dalam tim, dan akan kami tuntut terdakwa sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan. Apalagi, terdakwa ini ternyata juga pernah melakukan perbuatan yang sama serta sudah divonis bersalah oleh pengadilan ini juga akan menjadi faktor yang memberatkan terdakwa,“ terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakawa, Ramses Hutagaol, mengatakan, dari fakta persidangan, diakui terdakwa ia disuruh WNA asal Malaysia bernama Akhwang untuk membawa narkoba ke Rohul.
Namun saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di jalan raya Tandun, barang bukti tersebut hanya didapatkan 1 kg bukan 2 kg seperti yang diinformasikan sebelumnya.
Setelah dibawa ke kantor kepolisian dan diperiksa selama 1 jam, barulah terdakwa dibawa kembali ke mobil dan didapatkan lagi barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kg lagi.
“Dari fakta persidangan itu jelas narkoba yang dibawa oleh terdakwa itu tidak 2 kg tapi 1 kg,” ucap Ramses.
Dari fakta persidangan ini, tim kuasa hukum menilai pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 yang ditetapkan JPU kepada terdakwa tidak tepat. Pasalnya terdakwa hanya merupakan kurir yang disuruh Akhwang sebagai pemilik narkoba tersebut dan bukan bertindak sebagai pemilik barang atau pengedar.
Sidang kasus kepemilikan nakoba jenis sabu seberat 2 kg yang melibatkan WNA Asal Malaysia ini rencananya akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntu Umum.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |