PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik ruko yang berjualan di sekitar Pasar Sukaramai bakal ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Penertiban itu untuk menata kota agar bersih dari PKL.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, beberapa ruas jalan yang jadi fokus seperti sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Agus Salim, Jalan cengkeh dan Jalan Imam Bonjol.
Para pedagang diberi waktu sampai tiga hari ke depan, sebelum Satpol PP melakukan pembongkaran. Kata Agus, sesuai harapan Walikota agar semua pasar tertib.
"Jalan, trotoar dan selokan sesuai dengan fungsinya sehingga kota ini menjadi bersih dan nyaman, kita memberikan surat peringatan kepada PKL dan pemilik ruko yang berjualan menyalahi aturan," kata Agus, Rabu (23/10/2019).
Kata Agus, ada sekitar 400 pedagang yang sudah disurati. Diperkirakan masih banyak pedagang yang menyalahi aturan yang belum mendapatkan surat peringatan tersebut.
"Kita tadi membagikan sekitar 400 surat peringatan, tetapi ada kekurangan sekitar 200 lagi. Untuk mengatasi kekurangan surat itu, saya juga sambil jalan mendatangi pedagang dan memberi tahu terkait peringatan tersebut," jelasnya.
Agus juga mengatakan, pedagang yang mendapatkan surat peringatan cukup tertib. Ia juga berharap nantinya para pedagang ini dapat mengisi Pasar Inpres, untuk dapat berjualan.
"Pada prinsipnya mereka oke-oke saja dan tidak menyampaikan protes. Di Jalan Agus Salim, ada Pasar Inpres, kita berharap pedagang ini nanti bisa berkoordinasi dengan Disperindag Kota Pekanbaru untuk berjualan di pasar itu," terangnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |