PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima hasil audit terkait dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Kerugian negara akibat kredit itu mencapai Rp 1,2 miliar lebih. "Hasil audit (BPKP) sudah kami terima pada Jumat (15/11/2019). Nilai Rp 1,2 miliar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (19/11/2019).
Setelah hasil audit diterima, jaksa penyidik melakukan pemberkasan perkara. Setelah selesai, berkas akan dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Kami upayakan secepatnya penyerahan berkas," kata Yuriza.
Dalam perkara ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni eks Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Pemasaran, Rahmiwati dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari PT PER.
Ketiga tersangka itu dinilai paling bertanggung jawab dalam kredit macet tahun 2014-2017 itu. Mereka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019.
Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, dan mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir.