Achmad
|
PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) - Anggota DPR RI Dapil Riau, angkat bicara terkait wacana larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, Negara seharusnya tidak mengurusi hal-hal yang bersifat privat warga negara.
“Kami kira masalah cadar dan celana cingkrang tidak perlu diurus negara, tak perlu diurus menteri karena itu ranahnya privat, sepanjang tidak menimbulkan masalah, konflik dan menganggu ketertiban, silahkan. Inikan ranahnya privat” cakap Achmad kepada CAKAPLAH.COM, Sabtu (23/11/2019).
Menurut anggota Fraksi Demokrat itu, masyarakat yang memakai cadar dan celana cingkrang meyakini apa yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari menjalankan perintah agama yang mereka yakini. Negara seharusnya melindungi hak tersebut bukan malah melarang.
“Menjalankan perintah agama dan kepercayaan masing-masing itu dijamin undang-undang dasar 1945 loh, bahwa setiap warga negara berhak melaksanakan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, jadi itu tidak perlu dipersoalkan,” tuturnya.
Achmad meminta, wacana penerapan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang pada ASN dapat ditinjau ulang karena hal itu berpotensi melanggar konstitusi.
"Saya kira ini perlu ditinjau ulang, kita akan berjuang di DPR, karena menjalankan ajaran agama itu itu dilindungi undang-undang. Jika ada rencana menerapkan larangan pemakaian celana cingrang dan cadar kita akan luruskan, supaya ranah privat itu tidak terlalu dicampuri oleh pemerintah,” jelas mantan bupati Rokan Hulu itu.
Ia menyebut, masih banyak urusan bangsa dan negara yang urgen yang harus segera dituntaskan, seperti kemiskinan, pengangguran, peningkatan SDM yang unggul. "Itu lebih penting diurus ketimbang mengatur pakaian yang sifatnya privat,” pungkasnya.