Bandit Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang bandit modus pecah kaca mobil dicokok polisi. Kedua pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap polisi.
Kedua pelaku adalah MA (24) dan PL (25), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mereka adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) antar provinsi.
Aksi kedua pelaku terakhir dilakukan pada 21 November 2019 lalu. Korbannya adalah Ismet (42) anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap kedua pelaku. "Diamankan Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (24/11/2019) malam.
Kejadian berawal ketika korban dan istrinya berangkat dari rumah mengunakan minibus Toyota Avanza B 1774 PZH. Korban membawa satu tas ransel warna coklat merek Polo.
Korban sempat berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, Setelah itu, korban berhenti di Jalan Riau untuk membeli pecel lele.
Korban bersama istri turun dari mobil sementara tas ransel miliknya diletakkan di lantai mobil bagiah tengah, sebelah kiri. Selanjutnya korban memesan pecel lele untuk dibungkus.
Korban berada di warung pecel lele sekitar 20 menit. Setelah kembali ke mobil, korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah pecah. Tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada.
Kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban.
Kejadian dilaporkan ke kepolisian. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah mendapat informasi akurat, kedua pelaku ditangkap di Jalan Siak, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Penangkapan dibantu oleh Resmob Polda Riau.
"Pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Tindakan itu terpaksa dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas," kata Sunarto.
MA dan PL diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit senjata api dan dan 10 butir amunisi, magazen serta kotak, dan tiga unit handphone.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Sunarto.
Penulis | : | CK2/Herianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |