Satpol PP Kota Pekanbaru memasang PolPP line di lokasi pembangunan Ruko di Jalan Imam Munandar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bangunan rumah toko (Ruko) yang disegel Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Jalan Imam Munandar ternyata juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Tiga hari lalu, Satpol PP Kota Pekanbaru memasang PolPP line didampingi DPM-PTSP. Ruko yang masih tahap pembangunan itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto menegaskan, ruko tiga pintu itu harus dibongkar.
"Bangunan itu melewati GSB, bangunannya mendekati jalan. Bangunan itu juga hanya memiliki Izin Pelaksana (IP)," ungkap Quarte, Kamis (5/3/2020).
Quarte menyebutkan, di dalam peraturan, jarak GSB dengan As jalan, khusus untuk kawasan Jalan Imam Munandar harus berjarak 23 meter. Faktanya di lapangan, di antara jalan dan bangunan itu hanya 17,3 meter.
"Kami minta pemilik untuk memundurkan bangunan nya. Otomatis ya dibongkar," tegas Quarte.
Ia menegaskan, setiap masyarakat yang ingin membangun harus mengikuti aturan dan memiliki izin. Apalagi pembangunan dilakukan di pinggir jalan besar.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |