PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap 3 kasus besar dugaan penyelundupan narkoba selama bulan Agustus tahun 2020. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu 43 Kg dan 21.000 Pil Ekstasi.
Kasus pertama yaitu pada tanggal 4 Agustus 2020 di daerah Dumai. Di saat ingin melakukan penangkapan terhadap tersangka, ia berusaha kabur dan hanya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 9 Kg yang berasal dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan bahwa untuk peran tersangka sebagai gudang penyimpanan sementara dari Malaysia yang menggunakan kapal.
"Untuk kasus pertama ini akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada tanggal 25 Agustus 2020, pelaku berinsial IH ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir dana akan diupah Rp20 juta," ucap Suhirman, Kamis (27/8/2020).
Peran IH sendiri untuk mengambil barang di kapal yang akan diserahkan kepada tersangka lainnya untuk dijemput. Tim berhasil mengungkap sehingga barang tersebut belum sempat diedarkan.
Untuk lokasi penyimpanan barang bukti itu disimpan di kebun belakang rumah mertuanya. Selama masa pelarian 3 minggu tersangka berdiam diri di rumah saudaranya.
Untuk kasus kedua, terjadi pada tanggal 9 Agustus yang berhasil mengungkap 20 Kg sabu yang disita dari perbatasan Bengkalis dan Dumai. Barang itu juga berasal dari Malaysia.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba di daerahnya. Anggota kami segera mendekat untuk melakukan pengintaian di lokasi, dan saat ingin melakukan transaksi tersangka berhasil kita amankan," ujarnya.
Tersangka yang ditangkap membawa 2 tas yang masing-masing tas terdapat 10 Kg sabu. Barang itu sebelumnya disimpan di Kota Dumai.
Tersangka berinisial ED yang ditangkap dijanjikan oleh pengendalinya untuk diberikan 1 Kg sabu. Peran ED sendiri sebagai becak darat kurir antar provinsi. Perintah dari pengendalinya berangkat dari Banjarmasin menuju Jakarta dan terbang ke Pekanbaru.
"Setelah turun dari pesawat langsung naik taksi bandara menuju tempat yang dijanjikan untuk transaksi yaitu di tempat cucian mobil yang ada di Kota Pekanbaru. Setelah yang bersangkutan menerima barang kita langsung melakukan penangkapan terhadap barang 20 Kg sabu itu," lanjutnya.
Tim Ditresnarkoba melakukan upaya untuk menangkap atasan dari ED tetapi karena informasi tersebut bocor atasan ED berhasil kabur. Untuk ED sendiri dijanjikan akan diberikan Rp300 juta.
Kasus ketiga yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 22 Agustus 2020 di daerah Bengkalis. Peran dari tersangka sendiri langsung membawa sabu 10 Kg dan 20.000 butir pil ekstasi dari negeri Malaysia.
"Sesampai di timur pulau Sumatera saat ingin melakukan penangkapan, dua orang tersangka kabur menggunakan speedboat dan hanya berhasil mengamankan tersangka inisial RB. Saat itu barang bukti masih belum ditemukan," tegasnya.
Saat dilakukan interogasi kepada RB, dan pada pagi harinya tim berhasil menemukan barang bukti yang telah diamankan oleh KD dengan menggunakan 2 tas yang mana tas pertama berisi 8 bungkus sabu dan 1 tas lagi berisi 2 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi yang dimana jika ditotalkan 10 Kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
"Dari 3 kasus besar yang kita ungkap, tiganya memiliki jaringan yang berbeda. Dari 1 kasus ini ada kurir jaringan internasional. Dari semua kasus ini diamankan 7 tersangka dengan total barang bukti narkotika yaitu 43 Kg sabu dan 21.000 butir pil ekstasi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang--undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Untuk menghindari penyimpangan, seluruh barang bukti yang disita langsung dimusnahkan. Ekstasi dihancurkan dan sabu dimasukkan dalam ember besar berisi air panas yang sudah dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.