PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua pengedar narkoba jaringan nasional berinisial SP dan VIS. Kedua tersangka melilitkan sabu dan ekstasi di tubuhnya untuk mengelabui aparat penegak hukum.
SP merupakan warga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Untuk melancarkan aksinya, pria berusia 29 tahun itu mengajak pacarnya, VIS (24), warga Bekasi, menjemput narkotika ke Pekanbaru.
Penangkapan SP dan VIS berawal dari informasi yang diterima BNNP Riau pada Rabu (23/9/2020). Disebutkan akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, dan tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan. Pengintaian dilakukan hingga Jumat (25/9/2020).
Kemudian tim membuntuti aktivitas tersangka yang menginap di kamar 818. Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan terhadap SP dan VIS di koridor kamar hotel, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, mengatakan, ketika diamankan kedua tersangka baru keluar dari kamar dan hendak check out. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 bungkus sabu seberat 1 Kg dan 484 butir pil ekstasi merk Clover.
"Narkotika dibagi kedua tersangka, dan dibungkus kecil dengan plastik lalu dililitkan di badan, di sekitar pinggang," ujar Kenedy, saat ekspos penangkapan di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (29/9/2020).
Aksi itu bukan yang pertama dilakukan tersangka, ternyata mereka sudah tiga kali ke Pekanbaru untuk membeli narkotika. Barang haram dibawa menggunakan transportasi pesawat.
Untuk mengelabui petugas di bandara, tersangka menggunakan modus mamanfaatkan last call atau panggilan terakhir saat memasuki pesawat. "Mereka buru-buru masuk ke dalam sehingga security di bandara tidak begitu teliti. Tiga kali dipanggil, panggilan ketika baru datang," jelas Kenedy.
Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Samarinda. Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk sekali jalan membawa narkotika.
Kenedy menjelaskan, kedua tersangka diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial W yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sementara satu orang lagi berinisial L yang diduga sebagai pengantar barang sedang dicari keberadaannya.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti beberapa helai pakaian dalam, handphone, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). "Kami masih lakukan pengembangan, sudah kita lidik yang memberikan barang itu (narkoba), nama-namanya sudah ada," ungkap Kenedy.
Kedua tersangka ditahan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.