PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan di Kota Pekanbaru, 795 pelanggar diberi sanksi oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, warga ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM Kota Pekanbaru. Diantaranya sanksi teguran tertulis, teguran lisan dan kerja sosial.
"Selama PSBM tahap II, total pelanggar yang terjaring mencapai 795 orang," kata Burhan, Rabu (14/10/2020).
Ia merinci, 111 di antaranya diberi sanksi sosial, 486 pelanggar diberi teguran lisan dan sebanyak 198 pelanggar diberi teguran tertulis. Ia menyebut, jumlah ini jauh menurun dibandingkan PSBM di satu Kecamatan Tampan tahap pertama lalu.
"PSBM tahap I hanya dilakukan di Kecamatan Tampan dan sebanyak 1.476 pelanggar terjaring," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |