Masykur Tarmizi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akhir Oktober ini bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Akan ada cuti panjang mulai tanggal 28 hingga awal November.
Menanggapi itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak pergi keluar kota. Terutama, berwisata di ke daerah yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
Plt Asisten III Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru semakin melonjak sejak cuti panjang Idul Fitri pada akhir Juli 2020 lalu. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Kita mengimbau masyarakat agar tidak keluar kota selama cuti panjang peringatan Maulid Nabi. Kita imbau agar masyarakat menjalani cuti yang aman, agar kita terhindar dari Covid-19," ujarnya, Kamis (22/10/2020).
Masykur mengatakan Pemko Pekanbaru juga akan membuat surat edaran untuk melarang ASN tetap di Kota Pekanbaru selama cuti panjang. Tujuan dari larangan dan imbauan ini semata-mata agar seluruh masyarakat tetap aman dari Covid-19.
Sementara itu, untuk petunjuk teknis peringatan Maulid Nabi yang ditanggalkan pada 30 Oktober nanti, Pemko Pekanbaru masih menunggu surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) RI.
"Protokol kesehatan sudah kita galakkan sejak kemarin ya, melalui Perwako 130 tentang PHB. Teknis perayaan Maulid Nabi bagaimana, kita menunggu petunjuk teknis dari Kemenag RI," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |