Wakil Sekjen FKPMR, M Herwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari ini, Rabu (24/2/2021), Pemprov Riau melanjutkan RUPS LB untuk menetapkan Komisaris dan Direksi BUMD PT PIR dan PT SPR.
Padahal banyak penolakan publik terhadap calon-calon yang direkomendasikan oleh Pansel UKK BUMD tersebut karena tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Kita percaya Gubri dan pemimpin Riau akan bijak dan arif. Apa yang dilakukan oleh masyarakat memberikan saran dan mengingatkan pemimpin jika ada yang kurang tepat, pada hakikatnya ada bentuk kepedulian dan sayang rakyat pada pemimpinnya," ungkap Wakil Sekjen FKPMR, M Herwan.
Dipaparkan Direktur Eksekutif Kadin Riau ini, calon-calon Komisaris dan Direksi yang direkomendasikan oleh pansel tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang dinyatakan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD maupun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Baca: Menuai Pro dan Kontra, Pemprov Riau Akhirnya Tunda RUPS PT PIR dan SPR
"Terutama terkait dengan Integritas dan Kapasitas maupun Kompetensi yakni pengalaman dalam hal manajemen bisnis,"tegasnya.
Menurut Herwan, kriteria anggota Komisaris dan Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, memiliki jiwa kepemimpinan, berpengalaman dan memahami bidang usaha BUMD yang dimaksud, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMD.
Lebih jauh dijelaskan Herwan, secara rinci dan tegas, Pemendagri Nomor 37 Tahun 2018 menyatakan, untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris dan Direksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. sehat jasmani dan rohani; 2. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
3. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen ; 5. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; 6. berijazah paling rendah S1 (strata satu); 7. berusia pating tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; 8. tidak pernah dinyatakan pailit; 9. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Baca: FKPMR Minta Gubri Ulang Proses Seleksi Komisaris dan Direksi PT PIR dan SPR
10.tidak sedang menjalani sanksi pidana; 11. dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Lebih lanjut, Pasal 13 Permendagri 37 Tahun 2018 menyebutkan secara tegas Indikator penilaian UKK paling sedikit meliputi a. pengalaman mengelola perusahaan; b. keahlian; c. integritas dan etika; d. kepemimpinan; e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan : f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
"Untuk itu, Pansel seharusnya melakukan proses uji publik untuk mendalami rekam jejak terhadap calon-calon yang mendaftar atau mengikuti seleksi (Uji Kelayakan dan Kepatutan /UKK)," pungkasnya.
Ia menegaskan, seharusnya, penggantian dan pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMD, tidak semata-mata karena like and dis-like. " Seharusnya dilakukan dengan tujuan utama untuk pembenahan BUMD agar dapat berperan dan berfungsi sesuai dengan tujuan pendirian BUMD, memberikan kontribusi nyata pada perekonomian daerah,"tuturnya
Pembenahan dan pembaharuan Tata Kelola BUMD Riau sudah merupakan keniscayaan, BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, oleh personel yang berintegritas, berkapasitas, kapabel, kompeten dan profesional serta visioner.
Kita berharap perbaikan tata kelola BUMD adalah untuk kebaikan bersama serta sebagai komitmen nyata bagi mewujudkan BUMD Riau yang sehat, profesional, berdaya saing, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian Riau,"cakapnya.
Penulis | : | Hadi |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |