PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus pencemaran nama baik, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau, Agung Nugroho di media sosial Facebook dengan terlapor Randy Ridwan SH terus bergulir.
Senin (9/1/2017) dua saksi masing-masing Heri Susanto Abbas dan Fadri AR dipanggil untuk diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Keduanya dipanggil penyidik karena dianggap kenal dengan terlapor dan ikut berkomentar dalam tulisan yang diposting oleh akun Facebook Randy Ridwan.
Dari pantauan dilapangan, Heri Susanto Abbas tiba di Ditkrimsus Polda Riau pukul 09.00 wib dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Heri Susanto masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau.
Sementara Fadri AR yang juga dipanggil menjadi saksi belum tampak hadir di Ditkrimsus Polda Riau.
Sebelumnya diberitakan, Agung Nugroho melaporkam Randy Ridwan ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik di Media Sosial Facebook.
Dalam akun facebook Randy Ridwan SH ditulisnya status: "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..."
Dalam laporan dengan nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT itu, Randy Ridwan, SH dituntut pelapor dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).
Randy Ridwan sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu honorer di Pemko Pekanbaru. Lantaran di FB yang bersangkutan memang tertera tempatnya bekerja di bagian humas Pemko.
Belakangan informasi tersebut dibantah Kabag Humas Pemko ketika itu, M Rizal. Randy juga disebut sebagai tim sukses pemenangan pasangan Cawako dan Cawawako Firdaus-Ayat. Belakangan kabar tersebut juga dibantah tim pemenangan Pasangan itu, Azweli.
Penulis | : | Ck5 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |