JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid berharap, agar daerah zona merah Covid-19 yang menerapkan PPKM mikro dapat benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Anwar Hafid saat menyoroti instruksi Mendagri Tito Karnavian untuk kepala daerah dalam pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat. Instruksi itu sendiri sedianya mencakup pengaturan jam operasional kantor hingga restoran.
“Kalau perlu pula pemerintah pusat dan daerah mesti berpikir untuk memberikan dukungan bagi daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro instruksi Mendagri tersebut,” kata Anwar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan untuk para pelaku usaha restoran hingga pedagang pasar.
“Misalnya, bagi jasa restoran dan pedagang pasar untuk mendapatkan santunan dan bantuan bukan sekedar kebijakan penutupan. Agar masyarakat benar-benar merasakan perlindungan. Termasuk persoalan dukungan bagi dunia usaha,” tegas Anwar Hafid.
PPKM Mikro ini sendiri terbagi menjadi dua zona, yakni zona merah dan zona hijau. Dalam instruksi Mendagri itu, aktivitas untuk area publik di wilayah zona hijau hanya dibolehkan 25 persen, dan zona merah ditutup sementara.
Oleh sebab itu, Anwar menuturkan, Peraturan Mendagri seharusnya juga bisa dioptimalkan sampai tingkat jajaran bawah.
“Peraturan Mendagri tersebut juga mesti mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” tandas Anwar Hafid.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya mengeluarkan instruksi terbaru bagi kepala daerah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Titah eks Kapolri ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang diteken Tito Karnavian pada 21 Juni 2021, seperti dikutip melalui salinan instruksi tersebut, Selasa (22/6/2021).
Dalam instruksi tersebut, aturan ini dikeluarkan atas tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar PPKM mikro diperpanjang. Instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota.
Adapun instruksi ini memuat 18 poin. Mulai dari penerapan bekerja dari rumah, waktu buka tutup tempat makan dan fasilitas terkait lainnya, serta pelaksanaan proses belajar mengajar di zona-zona merah.
Dalam instruksi mendagri kali ini terlihat perbedaan pada aturan pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.
Selain daerah berzona merah fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya, dan rapat atau seminar luring diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% dari kapasitas normal.
Sedangkan fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya dan rapat, atau seminar luring di daerah zona merah ditutup untuk sementara waktu, seperti tertulis dalam instruksi tersebut.
Namun, aturan mengenai bekerja dari rumah atau WFH dan bekerja dari kantor (WFO) selain di zona merah masih sama, yakni 50% untuk WFH dan WFO 50%
Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%. Adapun pengetatan PPKM berskala mikro ini berlangsung terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |