ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru dengan tersangka KO dan SA dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KO merupakan Ajudikator atau Supervisor, dan SA merupakan Analisis Keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
Kasus keduanya ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Berkas lengkap setelah jaksa peneliti melakukan penelaahan terhadap berkas perkara yang dikirim penyidik. Jaksa peneliti memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
Sebelumnya, berkas perkara telah beberapa kali bolak balik antara penyidik dan Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Jaksa mengembalikan berkas dengan memberikan petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
"Untuk (perkara dugaan pungli) Imigrasi, kita sudah melakukan penelitian. Setelah kita lihat bahwa telah cukup (syarat) untuk kita limpahkan ke pengadilan sehingga kita berkeyakinan ini bisa terbukti dan kita telah terbitkan P-21," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Selasa (24/8/2021).
Zega mengungkapkan, berkas dinyatakan lengkap, Senin (23/8/2021). Selanjutnya, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU. "Setelah itu, kita menunggu kapan mereka (penyidik,red) akan menyerahkan tahap II," kata Zega.
Setelah tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan Direktur PT Fadilah, WZ, sebagai tersangka. WZ telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, KO dan SA disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan WZ.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan WZ, disebutkan KO dan SA juga disebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah. WZ ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru.
Ketika itu WZ berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana WZ.
Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima WZ. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus WZ.
Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka WZ dibantu oleh KO dan SA. Peran KO dalam membantu WZ yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP.
Sementara SA berperan membantu WZ memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan. Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, WZ meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000.
Sedangkan untuk paket VIP, WZ meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta. Dari keuntungan yang diperoleh WZ dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA.
Keuntungan itu ditransfer tersangka WZ ke rekening bank milik KO dan SA. Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebanyak Rp2.250.000.