SIAK (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabupaten Siak mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,8 miliar atau naik sebesar 179,88 persen dalam tahun 2022 dari target yakni sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Siak, Yanto melalui humas Kanim Siak, Lidya juga menyampaikan sepanjang tahun 2022 pihaknya berhasil merealisasikan 98.19 persen anggaran atau sebesar Rp5,2 miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Angaran (DIPA) Tahun 2022 sebesar Rp5,3 miliar. Angka tersebut tidak maksimal dikarenakan tidak terlaksananya beberapa pos penyerahan anggaran sebesar Rp95 juta.
"PNBP itu didapat melalui sejumlah pelayanan keimigrasian seperti paspor dan lainnya," cakapnya dari keterangan pers, Kamis (29/12/2022).
Lidya menjelaskan Kantor Imigrasi Siak saat ini memiliki tiga tempat pemeriksaan imigrasi untuk melakukan pemeriksaan tehadap alat angkut non reguler yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia melalui jalur sungai.
Dalam hal perlintasan,keimigrasian Siak mencatat jumlah perlintasan alat angkut sebanyak 1.390 lintas, perlintasan awak alat angkut sebanyak 19.771 orang, terdiri dari kedatangan WNA sebanyak 790 orang dan WNI 8.943 orang. Sedangkan keberangkatan terdiri dari WNA 1.081 orang dan WNI 8.951 orang.
Untuk penerbitan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak sejumlah 121 orang. Pelayanan izin tinggal tersebut terdiri dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 116 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1 orang dan Izin Tinggal Kunjungan 4 orang.
Kemudian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak telah menerbitkan dokumen perjalanan RI (paspor) selama 2022 sebanyak 4.242 pemohon.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak terus meningkatkan kualitas pelayanan tehadap masyarakat dengan melakukan inovasi-inovasi terkait pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
"Inovasi unggulan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak yang dapat dinikmati oleh masyarakat diantaranya Eazy Passport, PETIR (Pelayanan Tanpa Istirahat), LEBAH (Layanan Emergency Jemput Bola kerumah) dan PANGKU (Pengantaran Paspor bagi Pemohon Berkebutuhan Khusus)," kata dia.
Ia merincikan, pelaksanaan Eazy Passport di 2022 telah dilakukan sebanyak 440 kali dan pelayanan LEBAH sebanyak 1 kali di kecamatan kandis beberapa bulan lalu. Sedangkan pelayanan PETIR dapat dinikmati di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak selama hari senin sampai dengan Kamis pukul 12.00 - 13.30 WIB.
Untuk membangun citra positif kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak memiliki beberapa kanal media sosial resmi yang dikelola secara aktif diantaranya Instagram, Facebook, Twitter dan Website. Untuk mengakomodir pengaduan dari masyarakat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak memiliki email resmi dan nomor telepon yang dapat dihubungi selama jam kerja.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |