Pekanbaru (CAKAPLAH) - Anak tiri oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Jumat (19/11/2021). Anak ES yang berinisial AR (20) itu diduga menyetubuhi remaja SMP yang masih berusia 15 tahun.
CAKAPLAH.COM mencoba mengkonfirmasi kebenaran apakah A (20) benar merupakan anak tiri ES. Namun, ES yang dihubungi ke nomor telepon pribadinya tidak menjawab.
CAKAPLAH.COM juga menghubungi melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Meski akun WhatsApp ES berstatus online, yang bersangkutan tidak merespon.
Berita sebelumnya, anak tiri dari oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES diduga melakukan pencabulan dengan cara menyetubuhi seorang anak SMP di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial AR (20) melakukan pencabulan dengan cara menyetubuhi korbannya berinisial di rumah anggota DPRD Pekanbaru Jalan Mangga, Gang Baitturahman, Pekanbaru.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Jumat (19/11/2021). Perkara tersebut dilaporkan oleh orangtua korban bernama Anis yang melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kuasa Hukum keluarga korban bernama Dedi Harianto mengatakan, laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polresta Pekanbaru yang diterima oleh Aiptu Harahap.
"Klien kami melaporkan tentang tindak pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81," ujar Dedi.
Pihaknya baru melaporkan kejadian tersebut hari ini, dikarenakan berdasarkan keterangan dari keluarga korban, bahwa mereka mendapat ancaman dari keluarga pelaku.
"Berdasarkan informasi dari keluarga korban, keluarga pelaku sempat mengatakan, jika korban melapor ke polisi maka keluarga pelaku juga akan melaporkan korban ke polisi. Bagi keluarga korban itu yg membuat takut, sehingga baru sekarang buat laporan," lanjutnya.
Ancaman tersebutlah yang mengurungkan niat keluarga korban untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut juga dilengkapi dengan beberapa barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
"Barang bukti hasil visum dari RS Bhayangkara juga kita serahkan barang buktinya. Dan saksi-saksi yaitu korban, orangtua korban, rekan korban dan Ketua RW," lanjutnya.
Ia juga berharap agar nantinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan pelaku dapat diberikan sanksi sesuainUU yang nanti dijadikan dasar penuntutan.
"Kita berharap kepolisian bisa bekerja cepat menangkap pelaku, karena kita khawatir pelaku melarikan diri. Alhamdulillah laporan kita sudah diterima oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Penulis | : | Delvi Adri/Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |