PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah pikir-pikir selama tujuh hari, akhirnya mantan Kepala Biro (Kabiro) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, HM Guntur, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Guntur tidak terima divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji.
"Kita banding. Memori bandingnya sudah kita serahkan (ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Viktor, Senin (16/1).
Hal itu dibenarkan. Panitera Muda (Panmud ) Tipikor PN Pekanbaru, Denny Sembiring. Menurutnya, memori banding diserahkan penaseat hukum Guntur pada Jumat (13/1) lalu.
Sebelumnya, Senin (9/1) lalun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Joni, memvonis Guntur dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan.
Tidak hanya Guntur, majelis hakim juga menghukum terdakwa Nimron Varasian dengan penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan, Namun, broker lahan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,3 miliar lebih atau diganti penjara selama 3 tahun.
Guntur dan Nimron terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman Guntur dan Nimron itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Soimah, yakni 10,5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar atau subsidair kurungan 6 bulan.
Untuk uang pengganti, Nimron dituntut Rp8,3 miliar atau subsider 6 tahun penjara.
Perbuatan kedua terdakwa berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
Dengan adanya anggaran tersebut, terdakwa M Guntur bersama Yendra, selaku PPTK kemudian mendatangi Nimbron, pemilik lahan. Nimbron yang awalnya memilik lahan seluas 9000 M persegi itu, kemudian diminta Guntur dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare (Ha).
Pada penambahan lahan atas permintaan terdakwa M Guntur tersebut terjadi mark up harga tanah. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |