Ma'mun Solikhin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Ma'mun Solikhin mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 berjumlah 24 ranperda.
Dari 24 tersebut, sebanyak 14 diantaranya merupakan Ranperda yang baru, dan 10 sisanya merupakan Ranperda luncuran dari tahun 2021 dan dimasukkan kembali di tahun 2022.
"Nah, problem tidak selesai ini banyak hal. Antara lain, pengusul tidak bertanggungjawab terhadap usulannya, baik itu usulan inisiatif DPRD maupun dari Pemprov. Memang banyak pengusul setiap komisi gak selesai. Hal ini karena problem di komisi yakni ada perubahan aturan yang harus disesuaikan dengan peraturan terbaru, salah satunya penyesuaian tentang undang-undang Cipta Kerja. Sehingga dibutuhkan penyesuaian sebelum diusulkan ke Bapemperda nah akhirnya hampir usulan-usulan DPRD ini tidak selesai," kata Ma'mun kepada CAKAPLAH.com, Senin (17/1/2022).
Meski demikian, Ranpera yang selesai dalam tahun 2021 tersebut, hampir 50 persen selesai, dan sisanya diluncurkan di 2022.
"Hampir 50 persen selesai, karena kita hitung dengan yang progres. Nah yang progres ini terkendala dengan proses di Pansus dan proses fasilitasi di Kemendagri. Fasilitasi di Kemendagri ini kan dalam PP diatur paling lama 14 hari, tapi kenyataannya ada yang 3 bulan, ada yang setengah tahun belum selesai. Alasan Kemendagri adalah karena fasilitasi ini penting, dan diselaraskan dengan Undang Undang Cipta Kerja. Karena Undang Undang Cipta Kerja mengikat Perda itu," kata Ma'mun.
Selanjutnya, alasan kedua kata politisi PDIP ini adalah, setelah ada keputusan Mahkamah Agung bahwa Presiden pun tidak bisa untuk membatalkan Perda yang sudah disahkan. Maka otomatis sebelum disahkan, difasilitasi sedetail mungkin.
"Nah problemnya adalah, perda yang yang banyak 34 provinsi itu numpuk di Kemendagri. Sehingga ini alasan pemakluman mereka. Nah, kita lihat sajalah, ada Ranperda yang sudah naik (kepimpinan DPRD Riau) berbulan-bulan belum turun-turun," cakapnya.
"Kemudian ini menjadi kendala kita untuk mengajukan Ranperda baru, karena di PP maupun Permen maupun Tatib, bahwa yang on progres itu maksimal 5 Ranperda, disesuaikan dengan komisi. Nah kalau ada tambahan harus nunggu salah satu Ranperda tersebut selesai salah satu. Kendala kita adalah kemarin banyak yang numpuk yang sudah kita naikkan ke pimpinan, tidak bisa di proses. Ditambah lagi, ada Pansus yang terbentuk tidak melalui Propemperda. Pansus Covid misalnya, terus Pansus Konflik Lahan, tak melalui Propemperda, tapi karena sudah jadi Pansus, otomatis mengurangi jatah 5 Ranperda yang on proges yang bisa mengurangi jatah yang lain itu," paparnya.
Maka dari itu, hal tersebut yang menjadi kendala Bapemperda. Dimana pihaknya bertanggungjawab menyelesaikan Propemperda yang jumlahnya 25 di tahun 2021. Tapi problemnya terkunci di aturan - aturan tersebut.
"Sudah kita sampaikan bahwa kita terkunci di aturan - aturan ini. Tolong Pansus segera melaksanaknnya dengan sebaik-baiknya agar cepat. Sementara kuncian Pansus itu paling lama 1 tahun, tapi tak diatur paling cepat berapa lama, jadi ini problemnya," ujarnya
Lebih jauh Ma'mun mengatakan, pihaknya secara internal Bapemperda sudah melakukan rapat internal, mengacu pada banyaknya Ranperda tak selesai di tahun 2021, maka pihaknya akan menyurati pengusul dan segera memproses usulan dengan cepat.
"Kita memang agak kencang dan keras karena kita bertanggungjawab tugas di DPRD. Karena sepertiga wajah DPRD ada di Bapemperda ini," tukasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |