Minyak goreng satu harga.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengingatkan, untuk mengantisipasi jangan sampai ada monopoli perdagangan minyak goreng satu harga. Sebelumnya, presiden telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Maka, Dinas terkait mesti rajin - rajin turun melakukan pengawasan.
Poti mengatakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) harus turun memantau implementasi kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter. Hal ini agar distribusi tak menumpuk ke ritel modern tapi juga pedagang tradisional.
Menurutnya, penjualan minyak goreng murah jangan hanya di ritel-ritel besar, namun juga di jual di pasar tradisional bahkan di warung warung kecil sehingga merata.
"Pendistribusian akan merata dan seluruh komponen masyarakat bisa menikmati minyak goreng satu harga Rp14 ribu yang ditetapkan pemerintah. Kalau hal ini dilakukan, tak ada lagi monopoli harga," kata Poti, Jumat (28/1/2022).
Politisi PDIP Riau itu lebih jauh menjelaskan, kebijakan minyak goreng satu harga dari Kementerian Perdagangan guna mengendalikan harga minyak goreng disebabkan melonjaknya harga minyak goreng belakangan ini.
Untuk itu, kata Syafaruddin Poti lagi, Ia meminta Disperindagkop mengawasi program itu agar tidak terjadi monopoli perdagangan, sebab rawan ada permainan dalam distribusi dan bila terbukti maka harus ditindak tegas.
"Pemerintah provinsi harus menjamin pendistribusian minyak goreng merata ke seluruh pedagang," tukasnya.
Sebelumnya, minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai berlaku di Kota Pekanbaru per tanggal 19 Januari 2022. Untuk tahap awal, minyak goreng satu harga baru diterapkan di ritel modern.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |