Ida Yulita Susanti
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Ida Yulita Susanti (IYS) ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pelimpahan penanganan kasus ini dilakukan setelah Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru lima bulan melakukan penyelidikan. Selanjutnya APIP yang akan melakukan proses audit atas dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD Pekanbaru tersebut.
Kepala Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, mengatakan kasus ini memang sempat ditangani pihaknya. Pengusutannya telah masuk dalam tahap penyelidikan tim Intelijen Kejari Pekanbaru.
"Untuk lid (penyelidikan) di Intel sudah selesai pada Desember (2021). Pada Januari, dilakukan ekspos yang hasilnya perkara dilimpahkan ke APIP," ujar Maret, Jumat (18/2/2022).
Untuk selanjutnya, kata Marel, pihaknya menunggu hasil audit dari Inspektorat tersebut untuk memperkuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan menghitung indikasi kerugian negara.
Diketahui, saat proses penyelidikan, Ida Yulita Susanti telah dimintai keterangan. Selain dia, sejumlah pihak lainnya juga telah diklarifikasi. Sehingga tim penyelidik meyakini, proses penyelidikan telah rampung.
Ida Yulita Susanti dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Yulita Susanti dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru karena diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas. Tindakan itu melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
Dalam laporannya, AMPR Pekanbaru juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dan alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya dari tahun 2017 sampai 2021. Ada juga nopol dan foto mobil yang dikuasai Ida Yulita Susanti.
Tim Advokasi AMPR Pekanbaru, Asmin Mahdi, mengungkapkan tindakan Ida Yulita Susanti mengakibatkan kerugian negara. "Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," kata Asmin.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menyelidiki dugaan penguasaan mobil dinas oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru. Pimpinan DPRD Pekanbaru juga diperiksa akibat laporan dari warga bernama M Syafii.
Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru sebagai alat bukti. Saat proses penyelidikan, pimpinan dewan mengembalikan uang tunjangan transportasi yang telah mereka terima ke kas daerah.
Uang yang dikembalikan mencapai Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |