PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mendeportasi warga negara Malaysia berinisial NA (52). NA melanggar peraturan keimigrasian berupa pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa atau overstay.
Perempuan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Batam Center di Batam, Provinsi Kepri pada Jumat (25/3/2022) pagi.
"Dipulangkan sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino, Jumat malam.
Syahrioma mengatakan, NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama di Riau, NA tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu.
"NA diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu sejak Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya," kata Syahrioma.
Syahrioma menjelaskan tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA.
"Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," tegas Syahrioma.
Ia berharap, tindakan tegas tersebut sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi Warga Negara Asing (WNA) lain agar bisa mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena'ati peraturan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kantor Migrasi Pekanbaru. Ia mengimbau agar jajarannya selalu menegakkan peraturan berlaku.
"Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," pesan Jahari.
Jahari juga mengharapkan pada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.