Gedung DPRD Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim meminta kode etik itu benar-benar diaplikasikan sebagai acuan agar kerja-kerja kedewanan semakin terarah.
Di dalam kode etik itu, ada banyak aturan yang menata bagaimana anggota dewan melaksanakan tugasnya, bisa terjamin secara hukum, serta hak dan kewajiban.
"Kami minta itu benar-benar bisa diaplikasikan. Contohnya ada evaluasi terkait dewan melakukan pekerjaannya apa saja itu ada dijabarkan di situ. Jadi harusnya jadi acuannya," kata Eddy, Selasa (29/8/2022).
Ia juga meminta agar Badan Kehormatan (BK) sebagai yang berwenang nantinya mampu menegakkan kode etik tersebut. Sebab, BK merupakan 'Propam' anggota DPRD.
"Mereka (BK) harusnya yang menegakkan itu. Agar anggota dewan punya pola kerja. Itu bukan sesuatu yang mengganggu dewan, justru membuat terarah karena itu acuan jadi terarah," kata dia.
Politisi Demokrat itu menyebut, BK juga bisa merumuskan terkait dewan yang jarang hadir dalam kegiatan, agar jelas kriterianya seperti apa saja. Sanksi yang akan dikenakan kepada anggota DPRD itu juga dijelaskan di dalam kode etik.
"Di kode etik semua sudah ada bagaimana menghadiri sidang paripurna, sidang komisi atau AKD lainnya. Lengkap soal sanksinya. Jadi lahirnya kode etik memang bukan momok anggota dewan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |