PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali melakukan studi banding (stuban) ke luar negeri.
Kunjungan ini dilakukan bersamaan dengan adanya aksi protes masyarakat atas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas terhadap naiknya harga kebutuhan pokok.
Tak hanya itu, para wakil rakyat ini keluar negeri ketika sudah keluar surat edaran dari
Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022, tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Surat edaran larangan pejabat dinas ke luar negeri tersebut ditujukan semua intansi pemerintahan, kementerian dan lembaga.
Larangan perjalanan ke luar negeri ini berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia, dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri.
Karena itu, seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi untuk dapat ditangguhkan.
Kabar anggota DPRD Riau yang berangkat diam-diam ke luar negeri tersebut beredar di kalangan masyarakat. Mereka melakukan studi banding ke Eropa.
Saat dikonfirmasi terkait kunjungan ke luar negeri tersebut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengelak mengungkapkan siapa-siapa saja yang berangkat dan tujuanhnya kemana. Firdaus bahkan mengaku tidak mengetahui keberangkatan tersebut.
"Saya tidak tahu kalau ada anggota DPRD Riau ada yang berangkat ke luar negeri. Yang jelas sejak ada larangan perjalanan ke luar negeri itu, kita tidak ada proses usulan izin ke luar negeri," kata Firdaus kepada CAKAPLAH.com, Senin (12/9/2022).
Firdaus mengatakan, izin perjalanan dinas anggota DPRD Riau oleh Pemprov Riau sifatnya hanya meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian Kemendagri menyampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Jadi Setneg lah yang mengeluarkan izin atau tidaknya," cetusnya.
Namun Firdaus tidak menampik, jika sebelum ada larangan perjalanan keluar negeri itu, pihaknya ada memproses empat kelompok terbang (Kloter) izin ke luar negeri anggota dewan.
"Satu rombongan itu kan ada 6 orang, dengan rincian 5 orang anggota Dewan dan 1 orang pendamping. Sebelumnya kan sudah ada 2 kelompok sudah pergi ke Amerika, kalau sekarang saya tidak tahu, apakah yang berangkat itu yang sudah mendapat izin sebelum adanya larangan itu," tukasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |