

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan segera memasang Pol PP line di tempat hiburan Joker Poker Pub & KTV. Saat ini pihaknya sedang mencari Pol PP line untuk segera dipasangkan di tempat hiburan yang berada di Jalan Soebrantas tersebut.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM mengatakan pihaknya akan segera memasang Pol PP line tersebut.
"Akan segera kita pasang. Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Dan tadi Wakapolres juga sudah mengatakan untuk memasang Pol PP line di lokasi," ujar Iwan Simatupang, Senin (12/12/2022) malam.
Namun sebenarnya, dikatakan Iwan, pihaknya tidak bisa melakukan pemasangan Pol PP line tersebut, karena ada aturan-aturan yang harus ditegakkan.
"Kita jangan menegakkan aturan dengan menabrak aturan. Namun memang kita akan melakukan pemasangan Pol PP line, tapi cuma di pintunya saja. Tapi nanti kalau pihak tempat hiburan menantang, ya kita tak akan melanjutkan lah (pemasangan Pol PP line)," ucapnya.
Karena mestinya pemasangan Pol PP line itu dilakukan jika ada pelanggaran.
"Oke mereka tidak punya izin kan. Dan memang mereka kemarin ada buka saat datang DJ, tapi setelah itu mereka tidak buka lagi. Mereka tutup lagi. Sama seperti yang disampaikan pak Wakapolres juga tadi, mereka saat ini memang sudah tidak beroperasi lagi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui ratusan warga mendatangai Joker Poker Pub & KTV yang berada di komplek Panam Center, Jalan Soebrantas, Pekanbaru, Senin (12/12/2022).
Gabungan dari organisasi masyarakat tersebut datang ke tempat hiburan malam itu dengan membawa spanduk yang bertulisan penolakan hingga mendesak penutupan Joker Poker Pub & KTV.
Tidak hanya pria yang mengikuti aksi demo tersebut, ibu-ibu juga tampak bersemangat melakukan aksi penolakan tempat hiburan malam yang berada di kawasan Panam Pekanbaru itu.***
Penulis | : | Unik Susanti/Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05


















