PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau diketahui tidak mengusulkan nama Muflihun dan Kamsol sebagai Pj Walikota dan Pj Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri. Pengamat politik menilai ada kepentingan politik Gubernur Riau Syamsuar di tahun 2024 mendatang.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setya Prihatin mengatakan mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah seharusnya mengacu pada kepentingan daerah yang bersangkutan. Dengan otonomi daerah hari ini semestinya ketiga pihak yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD kabupaten/kota dan gubernur memiliki itikad baik untuk mengusulkan nama-nama yang tidak hanya berintegritas bersih dan jujur tapi juga memahami tentang kondisi daerahnya.
Namun kata Panca, pengusulan nama-nama Penjabat Walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar oleh gubernur Riau terkesan lebih mengedepankan kepentingan politik daripada aspek kepentingan daerah.
Tahun lalu, kata Panca menjadi catatan arogansi oleh Kemendagri dengan mengabaikan usulan gubernur dan menetapkan nama diluar usulan yang ada.
"Okelah kita bisa berhusnuzon dengan pusat mungkin ada pembacaan kepentingan daerah yang lebih besar dilihat dari kacamata pusat. Tapi dalam periode kedua ini saya melihat usulan nama yang dibuat gubernur tidak menyertakan nama PJ Bupati Kampar dan PJ walikota Pekanbaru tanpa menjelaskan hasil evaluasinya kepada publik. Sehingga deras asumsi publik bahwa penunjukan nama yang diusulkan itu sarat dengan kepentingan dan kenyamanan gubernur, apalagi akan menghadapi helat politik 2024 jelas akan mengganggu arah kepentingannya," kata Panca kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (15/4/2023).
Panca berharap pemerintah pusat melalui Kemendagri bisa mengevaluasi tidak saja cara penunjukan PJ yang sarat dengan kepentingan politik, tapi masa jabatan pejabat transisi ini juga harus dipertimbangkan, tidak setahun tapi menyesuaikan dengan pemilihan sampai penetapan kepala daerah definitif dari proses pilkada.
Sehingga, pemerintah ini tidak hanya disibukkan pada agenda penunjukan PJ yang seharusnya juga tidak perlu dipersoalkan selagi berpegang pada kebutuhan daerah bukan pada kepentingan kekuasaan di daerah.
"Memang betul bahwa dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan kekuasaan yang menyebabkan terhambatnya pelayanan publik tetapi harus dipastikan juga tidak adanya kekosongan dalam jabatan bupati, walikota dan gubernur setelah habis masa jabatannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengusulkan calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar masing-masing tiga nama pejabat Eselon II Pemprov Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga nama usulan untuk posisi Pj Walikota Pekanbaru adalah Kepala Disperindagkop UKM Riau M Taufiq OH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal.
Kemudian pejabat Eselon II yang diusulkan untuk Pj Bupati Kampar adalah Staf Ahli Gubernur Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur.
Pengusulan Pj kepala daerah di dua daerah itu karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya berlaku satu tahun, dan berakhir pada Mei 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengakui, jika usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usulan Pak Gubernur untuk pengisian Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sudah di Kemendagri," kata Firdaus, Selasa (11/4/2023).
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |