PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi V DPRD Riau mengunjungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Kamis (4/5/2023). Komisi V ingin memastikan seperti apa mekanisme penilaian rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasilnya, sejumlah fakta terungkap.
Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat mengatakan, di dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengetahui bahwa kebijakan penilaian atau pembobotan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan petunjuk teknisnya menyatakan bahwa kewenangan tersebut diberikan kepada daerah.
"Artinya penilaian pembobotan atau observasi dilakukan sepenuhnya oleh sekolah, dinas (Disdik dan BKD,) serta elemen lainnya (guru senior dan pengawas)," kata Ade, Jumat (5/5/2023).
Termasuk dengan kewenangan penempatan bagi guru yang dinyatakan lulus. Ade menyebut, apa yang disampaikan Kemendikbud sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Disdik dan BKD Riau, yang menyatakan proses dan mekanisme rekrutmen menjadi kewenangan pusat.
"Dalam hal ini dinas terkesan lempar tanggungjawab ke Pemerintah Pusat. Selanjutnya, dalam hal penempatan, pemerintah pusat sudah memberikan waktu kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan dalam hal penempatan guru yang lulus, dan kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh Pemprov," ungkap Ade Hartati.
Politisi PAN ini juga menyebut, dari informasi yang ditemukan, tahun 2023 ini Riau sudah mengusulkan hampir 3.000 lebih formasi PPPK Guru. Padahal Pemerintah Pusat belum menyampaikan informasi ini kepada Pemerintah Daerah.
"Namun sudah diam-diam mengusulkan nama yang bisa jadi hal ini (PPPK Guru SMA/SMK) tanpa sepengetahuan Gubernur. Hal ini diperkuat oleh adanya informasi bahwa ada oknum-oknum yang menginventarisasi PPPK guru dengan sekehendak hatinya dan mengabaikan batasan prioritas yang diatur dalam aturan kementerian," ungkap Ade.
Ke depan, Ia tidak ingin Pemprov Riau main-main dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Menempatkan Guru PPPK sesuai dengan prioritas yang diatur dalam peraturan yang salah satu penilaian adalah dengan mempertimbangkan masa kerja.
"Dan kepada para guru, Pemerintah pusat dalam tahun 2023 ini sudah memutuskan kebijakan untuk mengangkat semua tenaga honorer guru menjadi PPPK," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pendidikan, Pemerintahan |