SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak menutup jadwal pendaftaran berkas Bacaleg oleh Partai Politik (Parpol) pada Ahad (14/5/2023). Dari 18 peserta parpol, ada satu yang absen tak melakukan pendaftaran ke KPU.
"Partai Garuda tidak mengusulkan Bacalegnya untuk DPRD Siak, kita menerima 17 berkas Bacaleg Parpol," cakap Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Rizal menyampaikan pihaknya sudah mengkonfirmasi ke Partai Garuda Riau sebelum penutupan pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB tadi malam, namun pengurus memang tidak mendaftar.
Komisioner KPU Siak, Agus Haryono juga menambahkan selama pendaftaran dari 1-14 Mei, partai yang pertama mendaftar adalah PDIP pada 11 Mei, sedangkan untuk partai terakhir yang mendaftar adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora).
"Cuma Partai Gelora kami berikan waktu 2 X 24 jam untuk menyelesaikan kendala di Silon partainya, itu secara aturan tidak ada masalah. Karena mereka sewaktu mendaftar bisa memperlihatkan berkas fisik ke kami," kata Agus.
Dasar KPU menerima berkas partai Gelora yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat KPU RI Nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala pada Silon.
Agus mengatakan, hampir semua partai politik mendaftar full bacalegnya ke KPU. Hanya Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang tidak mendaftarkan bacalegnya secara full.
"Untuk Dapil I, usulan Bacaleg 11 orang, Dapil II 9 orang, Dapil III 10 dan Dapil IV 10 orang," kata Agus.
Agus juga mengatakan, secara keseluruhan parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg telah diterima.
"Cuma kemarin Partai Gerindra, saat daftar hari Sabtu (13/5/2023) kita kembalikan berkas, kemudian keesokan harinya mereka datang lagi untuk melengkapi berkas yang kurang. Dan kita terima," kata Agus.
Agus mengatakan, untuk selanjutnya tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pemilu serentak 2024, yakni verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus.
Pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) 6 Agustus-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS 12 Agustus-18 Agustus.
Pengumuman DCS 19 Agustus-23 Agustus, pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September.
Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukkan dan tanggapan masyarakat atas TCS 14 September-20 September.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November, dan pengumuman DCT 4 November.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik |