SIAK (CAKAPLAH) - Kisruh tapal batas antara Desa Muara Dua, Kabupaten Bengkalis dengan beberapa desa yang ada di Kabupaten Siak yakni Bandar Sungai, Sabak Permai, Sungai Tengah, Temusai dan Tuah Indrapura mengakibatkan konflik masyarakat antar kabupaten.
Hal ini membuat beberapa penghulu (kepala desa) menjadi resah, seiring dengan disahkannya tapal batas baru oleh Kemendagri melalui Permendagri 28 tahun 2018.
Beberapa waktu lalu banyak laporan dan keributan yang terjadi di areal perbatasan itu, salah satunya terjadinya dugaan penjarahan buah tanaman sawit milik masyarakat Desa Temusai yang disebut dilakukan oleh kelompok asal Desa Muara Dua. Mereka mengklaim bahwa kebun sawit itu masuk dalam wilayah Desa Muara Dua, Bengkalis.
Bermula dari kejadian itu, lima penghulu dari Kecamatan Bungaraya, Siak mengadu ke Gubernur Riau, Syamsuar di kediamannya, Senin (5/6/2023).
"Alhamdulillah kami sudah berjumpa dengan Pak Gubernur untuk menyampaikan permasalahan yang ada di kampung kami setelah adanya tapal batas yang terkesan dibuat sepihak oleh oknum dan disahkan oleh Kemendagri. Dengan adanya tapal batas itu, bukannya membuat permasalahan selesai, malah sebaliknya banyak keributan yang terjadi," ungkap Penghulu Kampung Temusai, Samsudin usai bertemu Gubri.
Samsudin menceritakan ada beberapa hal yang mengganjal terkait pembuatan tapal batas itu, dia menilai tapal batas dibuat secara diam-diam atau sepihak tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat wilayah Siak.
"Sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada masyarakat kita, baik RT, RW dan Kepala Dusun, tiba-tiba sudah ada tapal batas yang merugikan masyarakat kami, tentu ini harus dijelaskan. Semua data administrasi dari Kampung Temusai sudah lengkap, untuk itu kami bersama penghulu- penghulu lain yang sepadan dengan Desa Muara Dua tidak dapat menerima tapal batas ini, karena kalau kami terima kekisruhan akan menjadi lebih parah dan terjadinya bentrok lagi," katanya.
Ketika ditanya berapa luas lahan masyarakat Temusai atau lahan desa-desa di Kabupaten Siak yang masuk ke Desa Muara Dua, Samsudin mengaku ada sekitar 6.000 hektare lebih yang saat ini diklaim masuk wilayah administrasi Bengkalis.
"Sekitar 6 ribu ha lah. Bahkan pajak PBB yang sampai saat ini masih bayar di Kabupaten Siak tapi lahannya sekarang masuk ke Muara Dua," katanya.
Hal serupa juga disampaikan Penghulu Tuah Indrapura, Sodikin. Dia mengaku masyarakat atau tokoh masyarakat di tempatnya banyak yang tidak tahu mengenai tapal batas itu, bahkan tidak ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai tapal batas tersebut yang akhirnya menjadi polemik antar masyarakat dua kabupaten.
"Masyarakat kami menginginkan tapal batas dikembalikan seperti semula. Saat ini kita perjuangkan dengan bukti-bukti yang ada yang sudah kita serahkan ke Pemkab Siak bahkan Provinsi Riau. Mudah-mudahan dengan dorongan dari Gubernur ada solusi yang terbaik dalam penyelesaian tapal batas itu," harapnya.
Penghulu Kampung Bandar Sungai, Fajar mengatakan bahwa dia bersama beberapa penghulu lain yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis itu merasa keberatan dengan adanya tapal batas yang dibuat oleh oknum dan disahkan oleh Kemendagri, karena menurutnya banyak sekali kejanggalan dalam proses pembuatan tapal batas tersebut.
"Kita koordinasi langsung dengan Gubernur Riau mengenai kelanjutan tapal batas yang ditetapkan oleh Permendagri itu. Jadi, kami meminta kepada Pak Gubernur untuk bisa kembali meninjau permasalahan tapal batal itu, minta difasilitasi desa-desa dan kabupaten untuk solusinya," katanya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui atau belum mendapatkan laporan dari Bupati Siak maupun Bupati Bengkalis terkait permasalahan tapal batas ini. Tentunya, dengan adanya laporan dari beberapa penghulu dari Siak pihaknya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan rapat bersama.
"Dengan adanya laporan ini, kita akan upayakan memanggil kedua belah pihak, baik dari Pemkab Siak maupun Bengkalis untuk melakukan rapat," kata Syamsuar.
Menurutnya, hal ini seharusnya ada laporan dari pemerintah yang bersangkutan ke Pemprov supaya ditindaklanjuti dan didudukkan bersama.
"Nanti kami cocokan lagi dengan petanya. Untuk menyelesaikan masalah ini tidak hanya di provinsi saja, karena ini sudah ada Kemendagrinya tentu ini harus disampaikan ke pusat. Untuk itu harus dilengkapi data-datanya baik Bengkalis maupun Siak," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |