Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kepulauan Meranti, Dani Suhanda
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Empat orang kepala desa di Kepulauan Meranti akan bertarung pada pemilihan legislatif Februari 2024. Meski telah mengantongi kartu tanda anggota (KTA) partai politik, keempatnya masih aktif menjabat kades.
Berdasarkan data yang dihimpun CAKAPLAH.com, keempat kades yang telah didaftarkan parpol ke KPU antara lain, Kades Kedaburapat Mahadi, Kades Kudap Sutrisno, Kades Insit Jumit dan Kades Dwi Tunggal H Fadil. Keempatnya, ketika didaftarkan ke KPU, dipastikan telah mengantongi KTA masing-masing parpol.
Sebagaimana disampaikan Hanafi SSos, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi SDM dan Parmas, ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Ahad (11/6/2024). Kata Hanafi, sejauh ini memang sudah ada 4 kepala desa aktif yang didaftarkan parpol sebagai Bacaleg.
"Sejauh ini, empat kades. Semua bakal caleg yang memasukkan berkas ke KPU harus melampirkan KTA parpol, termasuk kades itu," kata Hanafi.
"KTA parpol salah satu syarat yang harus disertakan saat mendaftar ke KPU. Itu kita verifikasi," tambah lelaki yang akrab disapa Awang itu lagi.
Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kepulauan Meranti, Dani Suhanda membenarkan adanya empat kades yang ikut menjadi Bacaleg. Kata Dani, pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari empat kades tersebut.
"Awalnya tiga kades yang ikut nyaleg dan mundur dari jabatannya. Kini ada satu kades lagi yang memasukkan berkas ke kita dari Kades Dwi Tunggal, dan suratnya sudah kita proses," kata Dani menjawab CAKAPLAH.com.
Sampai hari ini, kata Dani lagi, empat kades itu telah menerima surat tanda terima dari dokumen pengunduran dirinya untuk melengkapi syarat mencalon sebagai anggota DPRD dan telah diserahkan ke KPU.
Meski telah mengajukan surat pengunduran diri dan telah pula mengantongi KTA parpol, Dani memastikan keempat kades itu masih aktif menjabat. Hal itu dikarenakan keempat kades yang hendak jadi wakil rakyat di DPRD Kepulauan Meranti ini belum menerima SK pemberhentian.
"SK pemberhentiannya sedang diproses. Termasuk penjabat yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala desa, pun sudah direkom dari pihak kecamatan. Sekarang sedang diproses di BKD dan Inspektorat, karena Pj itu PNS," beber Dani.
Menanggapi kades mengantongi KTA Parpol, Dani mengatakan itu tidak dilarang. Sebab, katanya lagi, dalam UU 6/2014 tentang desa, kades hanya dilarang masuk dalam kepengurusan (menjadi pengurus, red) parpol.
"Memang tak salah kalau mereka dinonaktifkan. Tapi, dalam UU tentang desa, yang dilarang itu menjadi pengurus. Nanti, kalau SK pemberhentiannya sudah terbit, maka mereka sah tidak menjadi kepala desa lagi. Selama SK itu belum terbit, mereka masih aktif menjabat," jelas Dani.***
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |