PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melayangkan surat panggilan terhadap Fauzan, terpidana korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Fauzan diminta menjalankan putusan pengadilan.
Surat panggilan umum ini bernomor: B-209 /L.4.10/Ft.1/06/2023. Surat ditandatangani oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring belum lama ini.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring mengatakan, surat panggilan umum terhadap Fauzan ini dilayangkan dengan tujuan agar terpidana bisa kooperatif untuk menjalani putusan pengadilan.
"Kami minta terpidana Fauzan untuk dapat melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 52/Pid.Sus- TPK/2022/PN Pbr tanggal 25 Mei 2023," ujar Rionov, Selasa (18/7/2023).
Fauzan menyandang status terpidana, setelah kasus yang menjeratnya tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absentia karena Fauzan melarikan diri.
Fauzan tak mengindahkan panggilan jaksa untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka ketika itu. Hingga kini, Fauzan berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Fauzan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Hal ini terkait perkara tindak pidana korupsi PMB-RW yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun anggaran 2019 dan dana kelurahan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 di Kecamatan Tenayan Raya sehingga merugikan keuangan negara atau daerah," jelas Rionov.
Meski surat panggilan sudah dilayangkan, Rionov menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus mencari keberadaan Fauzan.
"Kita kejar terus sampai dapat," tegas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.
Diketahui, dalam kegiatan PMBRW itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri. Selain Fauzan, jaksa juga menjerat Abdimas Syahfitra, selaku mantan Camat Tenayan Raya.
Abdimas sudah lebih dulu menjalani proses peradilan hingga akhirnya dinyatakan bersalah. Saat ini, Abdimas tengah menjalani masa hukuman.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa.
Baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.
Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |