PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah bersiap melakukan evaluasi kepada sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ada sekitar 23 BLUD yang ada di Kota Bertuah di bawah naungan Pemko Pekanbaru. Semuanya akan dilakukan evaluasi, salah satunya adalah BLUD parkir.
"Kita ada yang namanya tim evaluasi BLUD. Jadi memang bukan hanya BLUD parkir tapi semua BLUD yang ada di Kota Pekanbaru. Ada sekitar 23 BLUD, semua dalam proses evaluasi. Termasuk itu juga BLUD parkir," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan evaluasi juga dilakukan terkait remunerasi (kompensasi perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi kerja) dari seluruh BLUD yang ada di Pekanbaru.
"Dan hari ini yang baru berjalan remunerasi kya kan BLUD parkir. Sehingga di dalam Permendagri nomor 79 tentang BLUD itu, kan diatur remunerasi nya. Dan saat ini tentu kita evaluasi pelaksanaan atau penggunaan remunerasi ini," cakapnya.
Aesuai arahan dari Pj Walikota, kata dia, juga agar melakukan evaluasi seluruh BLUD yang ada. "Kita baru siapkan undangan dan sedang berjalan," sebutnya.
Dikatakan Edi, dalam remunerasi itu ada pembagiannya. Dari seluruh pendapatan parkir, 60 persen itu digunakan untuk operasional dan 40 persennya itu untuk belanja pegawai. Itu yang saat ini dalam tahap evaluasi.
"Jadi di situlah letak fleksibilitas BLUD itu. Mereka cari uang sendiri dan mengelola nya sendiri. Sehingga misalnya mereka dalam setahun dapat Rp13 Miliar, itu semua yang Rp13 miliar masuk ke BLUD dulu, itulah yang dibagi mereka, 60 persen untuk operasional dan 40 untuk belanja pegawai. Nanti evaluasinya di akhir tahun. Ketika memang dari RBB atau Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disampaikan di awal tahun itu ternyata ada sisa lebih penggunaan dana operasional, maka itulah yang dimasukkan ke kas daerah sebagai Silpa dulu. Itulah yang untuk PAD kita," jelasnya.
Ia mengatakan Silpa itu didapatkan ketika ada kelebihan belanja operasional yang tidak terpakai dalam satu tahun anggaran. Misalnya dalam RBA mereka menuangkan Rp10 miliar belanja Operasional, ternyata cuma terpakai Rp6 miliar, maka Rp4 Miliar itu yang dikembalikan ke Kas daerah sebagai Silpa. Itulah PAD yang masuk.
"Jadi memang 60:40 itu sudah dituangkan di remunerasi. Itulah dia. Semua kembali ke BLUD dulu. Setelah adalah sisa baru kas daerah," terangnya.
Saat disinggung Pemko hanya mendapatkan PAD yang sangat sedikit, Edi mengatakan secara regulasi seperti itulah kondisinya dan itulah yang saat ini akan dievaluasi.
"Makanya hari ini di dalam Perda PDRD yang sudah disahkan beberapa waktu lalu dan disetujui oleh DPRD dan saat ini sedang dalam tahap penomoran persetujuan di Kementerian, pihaknya juga akan mencoba meninjau ulang lagi remunerasi yang ada di Perwako," jelasnya.
Karena semua Perwako yang terkait dengan retribusi dan pajak itu dengan adanya Perda itu, semua dicabut. "Termasuk remunerasi nya juga bakal dicabut dengan adanya Perda PDRD itu," pungkasnya.**
Penulis | : | TIM |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |