PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Saat ini Perda tersebut sedang dalam tahap penomoran persetujuan di Kementerian. Jika Perda ini sudah diundangkan, maka akan mengubah regulasi lama, termasuk soal parkir.
"Jadi setelah perda PDRD ini diundangkan, tentunya akan mengubah regulasi lama, yang terkait ke Perda Retribusi dan Pajak yang terdahulu," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (2/11/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah harus membentuk peraturan daerah yang disatukan.
"Sehingga dengan adanya Perda yang baru tentang PDRD maka akan mencabut semua regulasi yang menyantol kepada Perda yang lama," cakapnya.
"Makanya hari ini seluruh OPD teknis sudah menyusun draft Perwako apakah itu tentang penetapan tata cara pemungutan atau tata cara penagihan maupun perwako teknis lainnya yang mengatur retribusi dan pajak daerah," tambahnya.
Terkait soal remunerasi (kompensasi perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi kerja) yang ada di Perwako tentang Parkir yang mengatur adanya pembagian 60 persen digunakan untuk operasional dan 40 persennya itu untuk belanja pegawai, Edi mengatakan memang di Perda tersebut tidak ada mengatur bagian-bagian itu.
"Nanti itu akan diatur di dalam perwako sendiri, Perwako baru. Nah apakah nanti perwako Remun ini akan ditinjau ulang atau tidak, nantikan tunggu proses lebih lanjut ya. Karena OPD pasti akan mengusulkan lagi Perwako yang terkait dengan teknis daripada pelaksanaan pemungutan atau penagihan retribusi itu sendiri," sebutnya.
Nantinya kalau memang harus dibuat Perwako baru, maka itu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini adalah Dirjen Otda Direktur Produk Hukum Daerah.
"Jadi nanti memang Perwako akan dibuat oleh pak Pj. Cuma nanti prosesnya ketika kepala daerah itu Penjabat maka tetap melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini adalah Dirjen Otda Direktur Produk Hukum Daerah," pungkasnya.
Sebagai diketahui pada Perwako nomor 9 tahun 2022 tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit pelaksana teknis perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh Firdaus (Walikota sebelumnya) mengatur soal Remunerasi.
Lanjut dia, dalam remunerasi itu sudah ditetapkan pembagiannya. Dari seluruh pendapatan parkir, 60 persen itu digunakan untuk operasional dan 40 persennya itu untuk belanja pegawai. Itu yang saat ini dalam tahap evaluasi.
"Jadi di situlah letak fleksibilitas BLUD itu. Mereka cari uang sendiri dan mengelola nya sendiri. Sehingga misalnya mereka dalam setahun dapat Rp13 miliar, itu semua yang Rp13 miliar masuk ke BLUD dulu, itulah yang dibagi mereka, 60 persen untuk operasional dan 40 untuk belanja pegawai. Nanti evaluasinya di akhir tahun. Ketika memang dari RBB atau Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disampaikan di awal tahun itu ternyata ada sisa lebih penggunaan dana operasional, maka itulah yang dimasukkan ke kas daerah sebagai Silpa dulu. Itulah yang untuk PAD kita," papar Edi.
Ia mengatakan Silpa itu didapatkan ketika ada kelebihan belanja operasional yang tidak terpakai dalam satu tahun anggaran. Misalnya dalam RBA mereka menuangkan Rp10 miliar belanja Operasional, ternyata cuma terpakai Rp6 miliar, maka Rp4 miliar itu yang dikembalikan ke Kas daerah sebagai Silpa. Itulah PAD yang masuk.
"Jadi memang 60:40 itu sudah dituangkan di remunerasi. Itulah dia. Semua kembali ke BLUD dulu. Setelah adalah sisa baru kas daerah," terangnya.
Saat disinggung Pemko hanya mendapatkan PAD yang sangat sedikit, Edi mengatakan secara regulasi seperti itulah kondisinya dan itulah yang saat ini akan dievaluasi.**
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |