Roni Paslah
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru ternyata tidak mengetahui isi kontrak lengkap antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pihak ketiga yang mengelola parkir tepi jalan umum.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla menyusul polemik penolakan pungutan parkir oleh mahasiswa dan pedagang, seperti di Jalan Manyar Sakti, Binakrida, dan Balam Sakti beberapa hari terakhir.
"Kembali kita ke peraturan daerah kita mana yang menjadi objek retribusi parkir. Jalan lingkungan kan sebenarnya tidak dipungut retribusi parkir, tapi permasalahannya kan Pemko ini lewat pihak ketiga punya target, jadi hasilnya ya melanggar zona yang sudah ditetapkan," katanya, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan, hal ini yang sebenarnya harus dilakukan perbaikan, tak ada pungutan parkir di tepi jalan yang zonanya termasuk di lingkungan warga. Tapi kalau di jalan protokol, jalan besar itu dibolehkan.
"Ini yang selama ini kita mau lihat kontraknya dengan pihak ketiga ini. Selama ini gak pernah kita lihat, sudah pernah kita minta selalu alasannya nanti-nanti, berkilah. Mereka hanya memberi tahu, ini zona-zona, tapi kan wilayahnya tak jelas mana-mana saja," tegasnya.
"Selama ini kita minta, alasannya tidak jelas, mana semacam naskah akademisnya mereka, apakah telah melakukan penelitian terlebih dahulu, telaahnya," tambahnya.
Ia mengatakan, Dishub sendiri berdalih bahwa pengelolaan tersebut telah dikelola oleh BLUD bersama pihak ketiga.
"Ini lah yang harus dibenahi, memang jalan pembenahan itu ada di Perda retribusi dan pajak daerah, kan mau kita paripurnakan. Jadi di situ seluruh objek pajak maupun retribusi termasuk di dalamnya parkir itu ada aturannya, maka nanti apapun kontrak, Pemko harus wajib mengikuti aturan baru Perda," cakapnya.
"Jadi kita harap masyarakat bersabar dulu, nanti kita akomodir semuanya ni, kita ingin berjalan semua dengan baik, tapi juga PAD Pekanbaru harus ada peningkatan," tukasnya.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |