Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Radinal Munandar diduga mendapatkan insentif yang cukup besar dari penarikan retribusi parkir di Kota Pekanbaru.
Insentif tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir yang saat ini dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Manager Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Taufik mengatakan, pada hakikatnya insentif itu bisa diberikan kepada pegawai atau pelaksana kegiatan.
"Tetapi kalau dalam konteks ini masih perlu di lihat lebih dulu apakah insentif ini yang diberikan oleh BLUD merupakan insentif kinerja atas upaya pelaksana pemungutan retribusi parkir atau ada hal lain," kata Taufik, Selasa (07/11/2023).
Jika mengacu pada PP 69 tahun 2010 tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan bahwa petugas juga bisa diberikan tambahan penghasil yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Untuk retribusi parkir, kata Taufik dalam definisinya harus dipahami terlebih dahulu bahwa pajak parkir dan retribusi parkir ada dua hal yang berbeda. Kalau pajak parkir adalah pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pokok usaha ataupun yang disediakan untuk sebuah usaha, dan juga penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Lanjut dia, hal ini dikategorikan seperti gedung kantor, pusat pembelanjaan yang mana sudah diatur dalam Perda.
"Sedangkan retribusi adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah. Artinya wilayah retribusi ini adalah tempat yang telah diberikan izin tertentu yang disediakan khusus diberikan pemerintah kepada orang pribadi atau badan usaha. Dan ini harus dihitung dan dibedakan mana pajak parkir dan mana retribusi parkir," paparnya.
Jika UPT menerima insentif, dalam peraturan itu boleh hanya saja besaran pembayaran insentifnya harus mengacu pada tata cara dan pemanfaatannya, besaran insentifnya ditetapkan paling sedikit 10 persen perseratus berdasarkan besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pada besaran 5 persen APBD kabupaten/kota.
"Selain itu harus di lihat juga, boleh atau diperbolehkan menerima insentif itu apabila daerah tersebut belum memberlakukan renumerasi itu boleh di berikan insentif, dan sebaliknya jika daerah sudah melakukan renumerasi itu tidak boleh," tegasnya.
Artinya merujuk dalam PP 69/2010 pejabat atau pengawas instansi pelaksana pemungutan PDRB boleh mendapatkan insentif dan sesuai jobdesk jabatannya apakah kepala UPT merupakan pegawai pelaksana pemungutan yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan PDRB.
"Kalau ia, maka dia bisa menerima insentif itu dan besaran insentif yang diterima harus disesuaikan pula berapa pendapatan retribusi parkir itu terhadap PAD. Akan tetapi di tinjau juga berapa pendapatan retribusi berkonstribusi terhadap PAD kalau dari retribusi itu terdapat sisa lebih maka semua pendapatan dari retribusi itu harus disetorkan ke kas daerah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, besaran insentif yang diterima Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar itupun disinyalir lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan nilai TPP selevel Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako nomor 9 tahun 2022 tentang Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di halaman 55 yang membahas soal Remunerasi, disebutkan selain gaji, pejabat pengelola dan pegawai profesional BLUD juga mendapatkan yang pertama adalah tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji.
Kemudian bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji tunjangan tetap dan insentif atas prestasi kerja yang dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
Pesangon dan atau tunjangan pensiun adalah imbalan finansial bersih yang diberikan kepada pejabat pengelola dan dewan pengawas sekretaris dewan pengawas tim penilai dan pegawai yang telah purna tugas pensiun yaitu imbalan berupa uang.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan pendapatan bagi pejabat pengelola dan seluruh pegawai BLUD UPT perwakilan Dinas Perhubungan kota Pekanbaru yang diberikan atas dasar prestasi Kerja risiko kerja dan beban kerja dan dananya dapat bersumber dari pendapatan operasional BLUD UPT perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan atau APBD.
Dari informasi yang CAKAPLAH.COM dapatkan, untuk insentif Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru itu nilainya adalah dua setengah kali dari insentif pegawai BLUD.
Jika rata-rata untuk satu pegawai BLUD itu mendapatkan insentif 5 juta, berarti dua setengah kali dari 5 juta tersebut adalah Rp12.500.000. Itu baru insentif saja, belum bonus dan lain sebagainya. Kemudian untuk bonus yang didapat, semakin besar pendapatan dari parkir maka akan semakin besar bonus yang didapat.
Tak hanya sampai disitu saja, selain insentif, Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar dan 5 ASN lainnya di UPT juga diduga masih menerima TPP. Sehingga mereka mendapatkan double.
Padahal secara aturan, mereka tidak melakukan kutipan Retribusi.
Dapat dibayangkan berapa besar angka yang didapat oleh Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, CAKAPLAH.COM sudah mencoba menghubungi Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun ketika ditelpon yang bersangkutan tidak pernah mau mengangkat. Saat ini yang bersangkutan juga tengah menjalani pendidikan.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |