Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru belum menerima laporan adanya ASN maupun THL yang nyaleg.
"Tanggal 4 kemarin itu kan DCT dah terbit. Tapi memang kita belum ada terima laporan (ASN dan THL nyaleg)," ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Senin (13/11/2023).
Ia mengatakan, sudah menyurati dan mengingatkan OPD terkait hal ini. Namun sampai kini untuk laporan secara formil memang belum ada.
"Kita sudah menyurati dan mengingatkan terkait ada apa enggaknya soal ini ke masing-masing OPD. Kita hanya merangkum. Pastinya kita sudah surati OPD se-Pemko Pekanbaru terkait permasalahan ini, memang belum ada laporan maju (caleg)," cakapnya.
Dikatakan Irwan, untuk penerimaan THL itu di masing-masing OPD. Makanya pihaknya sudah bersurat kepada masing-masing OPD agar mengantisipasi atau melihat kenyataannya jika seandainya ada THL atau ASN yang nyaleg.
"Ingatkan supaya jangan sampai terbebani. Artinya ini jangan sampai menjadi beban APBD lagi terhadap mereka yang masih bertugas," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang harus mundur dari jabatannya jika maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu mendatang, tapi aturan ini berlaku juga bagi Tenaga Harian Lepas (THL).
Ketentuan itu juga tertuang di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k yang menyebut bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMD/BUMN, atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri.**
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |