Kasus Dugaan Korupsi Meubiler di Kampar
Kuasa Hukum: Tak Ada Satupun Bukti Menunjukan ZN sebagai Direktur Perusahaan
Selasa, 03 Oktober 2017 15:43 WIB
ilustrasi
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Status tersangka ZN yang disebut-sebut sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pada proyek pengadaan meubiler sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, red) tahun anggaran 2015 yang kini dalam proses hukum karena diduga korupsi, dipertanyakan.
Kepada CAKAPLAH.COM melalui ponselnya, Senin (2/10/2017) sore, Muhammad Zainuddin yang menyebutkan sebagai Kuasa Hukum ZN mengatakan, secara hukum tidak satupun bukti yang menunjukkan ZN sebagai direktur suatu perusahaan dalam pengerjaan kelima proyek pengadaan tersebut.
"Karena ZN tidak didapati mempuyai hubungan hukum secara langsung antara Dinas Pendidikan Kampar diwakili PPTK Arif (terdakwa Arif Kurniawan, red) dengan ZN. Berdasar kontrak yang ada hanya antara Dinas pendidikan dengan ketiga perusahaan yang telah di tunjuk sebagai pemenang di buktikan dengan kontrak yang ada saat ini" beber Zainuddin.
Penetapan pemenang terhadap ketiga badan usaha atau perusahaan adalah sah karena ada BAHP, SPPBJ, kontrak dan SPMK.
"Jujur saja ZN bukanlah kontraktor dari kelima paket pekerjaan pengadaan tersebut. Karena kalau kita merunut dari makna kata kontraktor berasal dari kata kontrak artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak atau bisa disamakan orang atau badan hukum yang ada di kontrak untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak itu," imbuh Zainuddin.
"Pertayaannya adalah adakah nama ZN dalam kontrak?," imbuh Zainuddin.
ZN dengan pemilik perusahaan dalam rangka penyertaan modal untuk mengerjakan proyek yàng telah di menangkan oleh badan usaha dimaksud.
Menurut Zainuddin, sepanjang kontrak tersebut tidak dimintai pembatalan, maka kontrak tersebut sah secara hukum maka kontrak tetap terjadi dan harus di laksanakan seperti kontrak yang sah.
Jadi untuk mengetahui suatu kontrak tersebut sah atau tidak maka harus diuji dengan empat syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH perdata.
Jika pihak Kejari menduga ada indikasi pemalsuan tandatangan oleh kliennya, artinya ini menyangkut subjek perjanjian atau dengan kata lain orang yang menanda tangani tidak mempuyai wewenang (kapasitas) atau kecakapan berbuat menurut hukum. Jadi harus dibuktikan dulu itu benar-benar palsu tanda tangan tersebut oleh hakim.
Seyogyanya, jika ada tanda tangan di palsukan harus dilaporkan sehingga di proses hukum. Kalaupun itu pemalsuan tandatangan, kasus ini mestinya masuk dalam ranah pidana umum. "Saya tidak tahu, ada atau tidak ada pengaduan," terangnya.
Dikatakan, kalau kita telaah benar-benar kasus ini, perusahaan berhak melaksanakan kelima paket tersebut. Hak itu muncul ketika diterbitkannya SPPPBJ (surat penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa) oleh PPK. "Artinya kami selaku kuasa hukum berpendapat berdasarkan fakta hukum yang ada ketiga perusahaan tersebut berhak mengerjakan kelima paket pengadaan tersebut," ulasnya.
Tentu dengan hak yang timbul berdasar SPPBJ menimbulkan konsekuensi adalah mendapat keuntungan yang di perbolehkan oleh undang-undang pengadaan barang dan jasa.
"Kalaulah kita lihat dari kasus ini yang menjadi kata kunci adalah sah atau tidak sah ketiga perusahaan melaksanakan kelima paket pekerjaan pengadaan. Kalau kita beranggapan sah berati keuntungan perusahaan menjadi sah untuk dinikmati, tapi kalau kita beranggapan tidak sah berati keuntungan perusahaan menjadi kerugian negara," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika dibedah lebih dalam lagi permasalahan ini ada dua peristiwa hukum yang berbeda yakni peristiwa hukum pidana pemalsuan tanda tangan yang menjadi ranah pidana umum, kedua pembatalan kontrak menjadi ranah hukum perdata. Jika perbuatan melawan pemalsuan tanda tangan dapat dibuktikan terlebih dahulu secara sah sebagai syarat subjektif capasity atau kecapan hukum tidak terpenuhi.
"Oleh karena itu kami berpendapat terlalu dini, prematur kita menyimpulkan perkara ini perkara tipikor," katanya.
Ia menjelaskan, kerugian negara yang ia pahami adalah prestasi yang diberikan kepada negara tidak sebanding atau lebih kecil dibandingkan dengan uang yang harus dikeluarkan negara, maka selisihnya adalah kerugian negara. Kerugian negara inilah menjadi unsur pokok tipikor.
"Maka, seharusnya yang menjadi entry poinnya adalah pada kata sah atau tidak tidak sahnya kontrak, karena kontrak inilah yang menjadi dasar penentu siapa berhubungan hukum dengan siapa," pungkas Zainuddin.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah tahun 2015, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015 telah menyeret Mantan Kadis P dan K Kampar NZ sebagai tersangka.
Selain itu status tersangka juga ditetapkan kepada ZN selalu kontraktor pelaksana kegiatan dan AK, PPTK proyek itu yang kini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Dalam keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pansri usai melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap mantan Kadis P dan K Kampar NZ, Senin (2/10/2017) disebutkan, sejak awal proyek ini sudah bermasalah. ZN selaku Kadis dan pengguna anggaran justru menyurati Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar melelang kegiatan ini.
Proyek ini dimenangkan oleh tiga perusahaan yakni CV Embun Suri, CV Wahyu Karya Utama dan CV Payung Negeri. Lalu pekerjaan ini diambil alih oleh Zulkarnaini. "Mereka (tiga perusahaan, red) tameng saja," beber Ostar.
"Perusahaan yang tiga tak tahu apa-apa, padahal sudah disarankan ke polisi, karena tandatangan dipalsukan. Si ZK ini semua (palsukan tandatangan)," katanya lagi.
Ostar juga membeberkan, kejanggalan lain dalam proyek pengadaan ini adalah barang datang sebelum tandatangan kontrak. "Barang sudah masuk, besok baru kontrak. Seolah-oleh sudah tahu dengan pemenangnya," ucap Ostar.
Ia menuturkan ZN mengaku tidak tahu siapa yang memerintahkan. "Begitu juga Arif selaku juga tak mau dan tak berani ngomong, padahal hakim sudah terkenal jago nguliti orang," beber Ostar lagi.
Kepada CAKAPLAH.COM melalui ponselnya, Senin (2/10/2017) sore, Muhammad Zainuddin yang menyebutkan sebagai Kuasa Hukum ZN mengatakan, secara hukum tidak satupun bukti yang menunjukkan ZN sebagai direktur suatu perusahaan dalam pengerjaan kelima proyek pengadaan tersebut.
"Karena ZN tidak didapati mempuyai hubungan hukum secara langsung antara Dinas Pendidikan Kampar diwakili PPTK Arif (terdakwa Arif Kurniawan, red) dengan ZN. Berdasar kontrak yang ada hanya antara Dinas pendidikan dengan ketiga perusahaan yang telah di tunjuk sebagai pemenang di buktikan dengan kontrak yang ada saat ini" beber Zainuddin.
Penetapan pemenang terhadap ketiga badan usaha atau perusahaan adalah sah karena ada BAHP, SPPBJ, kontrak dan SPMK.
"Jujur saja ZN bukanlah kontraktor dari kelima paket pekerjaan pengadaan tersebut. Karena kalau kita merunut dari makna kata kontraktor berasal dari kata kontrak artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak atau bisa disamakan orang atau badan hukum yang ada di kontrak untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak itu," imbuh Zainuddin.
"Pertayaannya adalah adakah nama ZN dalam kontrak?," imbuh Zainuddin.
ZN dengan pemilik perusahaan dalam rangka penyertaan modal untuk mengerjakan proyek yàng telah di menangkan oleh badan usaha dimaksud.
Menurut Zainuddin, sepanjang kontrak tersebut tidak dimintai pembatalan, maka kontrak tersebut sah secara hukum maka kontrak tetap terjadi dan harus di laksanakan seperti kontrak yang sah.
Jadi untuk mengetahui suatu kontrak tersebut sah atau tidak maka harus diuji dengan empat syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH perdata.
Jika pihak Kejari menduga ada indikasi pemalsuan tandatangan oleh kliennya, artinya ini menyangkut subjek perjanjian atau dengan kata lain orang yang menanda tangani tidak mempuyai wewenang (kapasitas) atau kecakapan berbuat menurut hukum. Jadi harus dibuktikan dulu itu benar-benar palsu tanda tangan tersebut oleh hakim.
Seyogyanya, jika ada tanda tangan di palsukan harus dilaporkan sehingga di proses hukum. Kalaupun itu pemalsuan tandatangan, kasus ini mestinya masuk dalam ranah pidana umum. "Saya tidak tahu, ada atau tidak ada pengaduan," terangnya.
Dikatakan, kalau kita telaah benar-benar kasus ini, perusahaan berhak melaksanakan kelima paket tersebut. Hak itu muncul ketika diterbitkannya SPPPBJ (surat penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa) oleh PPK. "Artinya kami selaku kuasa hukum berpendapat berdasarkan fakta hukum yang ada ketiga perusahaan tersebut berhak mengerjakan kelima paket pengadaan tersebut," ulasnya.
Tentu dengan hak yang timbul berdasar SPPBJ menimbulkan konsekuensi adalah mendapat keuntungan yang di perbolehkan oleh undang-undang pengadaan barang dan jasa.
"Kalaulah kita lihat dari kasus ini yang menjadi kata kunci adalah sah atau tidak sah ketiga perusahaan melaksanakan kelima paket pekerjaan pengadaan. Kalau kita beranggapan sah berati keuntungan perusahaan menjadi sah untuk dinikmati, tapi kalau kita beranggapan tidak sah berati keuntungan perusahaan menjadi kerugian negara," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika dibedah lebih dalam lagi permasalahan ini ada dua peristiwa hukum yang berbeda yakni peristiwa hukum pidana pemalsuan tanda tangan yang menjadi ranah pidana umum, kedua pembatalan kontrak menjadi ranah hukum perdata. Jika perbuatan melawan pemalsuan tanda tangan dapat dibuktikan terlebih dahulu secara sah sebagai syarat subjektif capasity atau kecapan hukum tidak terpenuhi.
"Oleh karena itu kami berpendapat terlalu dini, prematur kita menyimpulkan perkara ini perkara tipikor," katanya.
Ia menjelaskan, kerugian negara yang ia pahami adalah prestasi yang diberikan kepada negara tidak sebanding atau lebih kecil dibandingkan dengan uang yang harus dikeluarkan negara, maka selisihnya adalah kerugian negara. Kerugian negara inilah menjadi unsur pokok tipikor.
"Maka, seharusnya yang menjadi entry poinnya adalah pada kata sah atau tidak tidak sahnya kontrak, karena kontrak inilah yang menjadi dasar penentu siapa berhubungan hukum dengan siapa," pungkas Zainuddin.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah tahun 2015, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015 telah menyeret Mantan Kadis P dan K Kampar NZ sebagai tersangka.
Selain itu status tersangka juga ditetapkan kepada ZN selalu kontraktor pelaksana kegiatan dan AK, PPTK proyek itu yang kini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Dalam keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pansri usai melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap mantan Kadis P dan K Kampar NZ, Senin (2/10/2017) disebutkan, sejak awal proyek ini sudah bermasalah. ZN selaku Kadis dan pengguna anggaran justru menyurati Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar melelang kegiatan ini.
Proyek ini dimenangkan oleh tiga perusahaan yakni CV Embun Suri, CV Wahyu Karya Utama dan CV Payung Negeri. Lalu pekerjaan ini diambil alih oleh Zulkarnaini. "Mereka (tiga perusahaan, red) tameng saja," beber Ostar.
"Perusahaan yang tiga tak tahu apa-apa, padahal sudah disarankan ke polisi, karena tandatangan dipalsukan. Si ZK ini semua (palsukan tandatangan)," katanya lagi.
Ostar juga membeberkan, kejanggalan lain dalam proyek pengadaan ini adalah barang datang sebelum tandatangan kontrak. "Barang sudah masuk, besok baru kontrak. Seolah-oleh sudah tahu dengan pemenangnya," ucap Ostar.
Ia menuturkan ZN mengaku tidak tahu siapa yang memerintahkan. "Begitu juga Arif selaku juga tak mau dan tak berani ngomong, padahal hakim sudah terkenal jago nguliti orang," beber Ostar lagi.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 15 Agustus 2022 08:03 WIB
UMKM Petani Hutan Kampar Siap Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Sabtu, 29 Oktober 2022 21:36 WIB
Susuri Sungai Subayang Menuju Desa Sulit Dijangkau, KPU Kampar Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
Minggu, 22 Januari 2023 20:12 WIB
Dipuji Presiden Jokowi, Pemkab Kampar-PHR Kolaborasi Program Pencegahan Stunting
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Rabu, 18 Januari 2023 12:41 WIB
Begal dan Geng Motor Meresahkan, DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Waspada
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Rabu, 18 Januari 2023 11:02 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, Korban Masih 17 Tahun
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Jum'at, 04 November 2022 20:46 WIB
Terpapar Penyakit Sapi Ngorok, 88 Ekor Kerbau di Rohul Dipotong Paksa
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Jum'at, 03 Februari 2023 22:27 WIB
Oksigen Membaik, Jumlah Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Berkurang
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Selasa, 14 Maret 2023 12:33 WIB
Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar, 71 Persen Menilai Sangat Bagus
Rabu, 08 Februari 2023 12:40 WIB
Selain Virus KHV, 150 Ton Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Akibat Infeksi Bakteri
Rabu, 08 Maret 2023 18:37 WIB
Hasil Polling Sementara Satu Tahun Kinerja Pj Bupati Kampar: 62,3 Persen Memilih Sangat Bagus
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 26 Desember 2022 19:22 WIB
Terungkap Ada 1.536 Anak Putus Sekolah di Kampar
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Rabu, 15 Februari 2023 19:52 WIB
Alokasi Kursi Dapil 1 dan 4 DPRD Kampar Berubah, Ini Penjelasan KPU
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 19 Mei 2024
Band J-Rocks Meriahkan Puncak HUT Pegadaian ke-123 di Pekanbaru
Minggu, 19 Mei 2024
Dinilai Bawa Perubahan, Kajari Rohil Terima Penghargaan The International Award 2024
Minggu, 19 Mei 2024
Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Arsya Bertekad Wujudkan HIPMI Bermasa
Minggu, 19 Mei 2024
Peduli Korban Bencana Alam Sumbar, PDK Kosgoro Kota Pekanbaru Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Rabu, 15 Mei 2024 18:25 WIB
Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar
02
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Lengkapi Berkas Sukarmis, Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing
03
Rabu, 15 Mei 2024 12:10 WIB
Stok Sabu Habis, Pengedar Narkoba di Pangeran Hidayat Jual Tawas
04
Sabtu, 18 Mei 2024 13:10 WIB
Orang Tua Siswa MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Rp489 Ribu untuk Perpisahan Kelas 6, Adik Kelas Ikut Iuran
05
Jumat, 17 Mei 2024 17:35 WIB
Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita