MA Naikkan Hukuman Tiga Pelaku Pidana Korupsi di Inhu
Rabu, 11 Oktober 2017 17:01 WIB
RENGAT (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menaikkan hukuman pidana bagi tiga orang pelaku korupsi atas anggaran APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tiga dari empat pelaku korupsi ini merupakan satu rangkaian kasus yang sama yakni korupsi penyediaan cetak Sawah di Desa Halim Kecamatan Batang Cenaku.
Kasasi yang diajukan oleh tim Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, setelah merasa tidak puas atas putusan Hakim Tipikor Pekanbaru dan hasil Banding pada Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan hukuman ringan dari tuntutan JPU terhadap Paruntungan Tambunan, Ricard Naninggolan dan Junaidi.
Berdasarkan putusan MA, hukuman terhadap ketiga terdakwa itu diperberat, masing-masing dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta. Sementara untuk terdakwa Kamiden Sitorus, putusan kasasinya masih belum diterima pihak Kejari Inhu.
"MA mengabulkan kasasi yang kita ajukan," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH MH di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).
Dalam putusan sebelumnya, masing-masing terdakwa dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp20 juta subsider 3 bulan.
Terhadap terdakwa itu, majelis hakim PN Tipikor menjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai mana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru, namun putusan PT menguatkan putusan PN Tipikor, maka JPU mengajukan kasasi ke MA.
"Untuk tiga terdakwa itu, petikan putusan kasasinya sudah kita terima. Namun, untuk terdakwa Kamiden Sitorus, petikan putusannya belum kita terima," terang Agus menjelaskan.
Pada putusan kasasi tersebut, hakim menilai masing-masing terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian pada negara, dan pengerjaan cetak sawah tersebut tidak siap dan tidak bisa dimanfaatkan sebagai mana tujuan dari proyek tersebut, terangnya.
Sebelumnya sambung Agus, pada tuntutaan yang dibacakan di PN Tipikor, terhadap terdakwa Junaidi dan Kamiden Sitorus JPU menuntut 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa, Paruntungan Tambunan dan Ricard Nainggolan JPU menuntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp200 juta.
Tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, atas tuntutan itu, PN Tipikor Pekanbaru membuktikan pada pasal 3 dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp20 juta.
"Dengan demikian, atas putusan itu kita selaku penuntut umum melakukan banding. Karena putusanbanding tidak sesuai dan menguatkan putusan PN Tipikor, maka kita melanjutkan ketingkat kasasi, dan inilah hasilnya," pungkasnya Agus menerangkan.
Kasasi yang diajukan oleh tim Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, setelah merasa tidak puas atas putusan Hakim Tipikor Pekanbaru dan hasil Banding pada Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan hukuman ringan dari tuntutan JPU terhadap Paruntungan Tambunan, Ricard Naninggolan dan Junaidi.
Berdasarkan putusan MA, hukuman terhadap ketiga terdakwa itu diperberat, masing-masing dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta. Sementara untuk terdakwa Kamiden Sitorus, putusan kasasinya masih belum diterima pihak Kejari Inhu.
"MA mengabulkan kasasi yang kita ajukan," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH MH di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).
Dalam putusan sebelumnya, masing-masing terdakwa dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp20 juta subsider 3 bulan.
Terhadap terdakwa itu, majelis hakim PN Tipikor menjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai mana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru, namun putusan PT menguatkan putusan PN Tipikor, maka JPU mengajukan kasasi ke MA.
"Untuk tiga terdakwa itu, petikan putusan kasasinya sudah kita terima. Namun, untuk terdakwa Kamiden Sitorus, petikan putusannya belum kita terima," terang Agus menjelaskan.
Pada putusan kasasi tersebut, hakim menilai masing-masing terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian pada negara, dan pengerjaan cetak sawah tersebut tidak siap dan tidak bisa dimanfaatkan sebagai mana tujuan dari proyek tersebut, terangnya.
Sebelumnya sambung Agus, pada tuntutaan yang dibacakan di PN Tipikor, terhadap terdakwa Junaidi dan Kamiden Sitorus JPU menuntut 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa, Paruntungan Tambunan dan Ricard Nainggolan JPU menuntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp200 juta.
Tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, atas tuntutan itu, PN Tipikor Pekanbaru membuktikan pada pasal 3 dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp20 juta.
"Dengan demikian, atas putusan itu kita selaku penuntut umum melakukan banding. Karena putusanbanding tidak sesuai dan menguatkan putusan PN Tipikor, maka kita melanjutkan ketingkat kasasi, dan inilah hasilnya," pungkasnya Agus menerangkan.
Penulis | : | Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 18 Januari 2023 10:48 WIB
Gedung DPRD Inhu Terbakar, Saksi Melihat Api Berasal dari Ruang Ketua DPRD
Selasa, 25 Oktober 2022 09:11 WIB
Cari Jernang di Hutan, Pria di Inhu Diserang Beruang hingga Kritis
Selasa, 17 Januari 2023 15:22 WIB
Gedung DPRD Inhu Terbakar, Polisi Sebut Tidak Ada Korban Jiwa
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Rabu, 28 Desember 2022 21:43 WIB
PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Koruptor: Instrumen Pasar Modal dan Valuta Asing
Kamis, 16 Februari 2023 14:10 WIB
Gegerkan Warga, Beruang Madu Berkeliaran di Pekarangan Warga Desa Alim Inhu
Jum'at, 13 Januari 2023 19:13 WIB
2023 Anggaran Infrastruktur Jalan di Riau Naik Rp866 Miliar
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Selasa, 27 September 2022 10:19 WIB
Jampidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Selasa, 07 Februari 2023 19:31 WIB
Kuasa Hukum Surya Darmadi Tuding Tuntutan JPU Tidak Rasional
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Selasa, 13 Desember 2022 15:38 WIB
Berkas Perkara Korupsi Surya Darmawan dan Kiagus Toni Rampung
Senin, 21 November 2022 15:45 WIB
Jaksa Sempurnakan Berkas Perkara Surya Darmawan dan Kiagus
Jum'at, 13 Januari 2023 12:17 WIB
Kejagung Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Kamis, 16 Maret 2023 21:12 WIB
Apresiasi CSR PTPN V di Inhu, Bupati Rezita: Ini harus Dicontoh
Kamis, 16 Februari 2023 15:01 WIB
Percaya Hukum di Indonesia masih Tegak Lurus, Bos Duta Palma: Cukup Saya yang Alami
Rabu, 01 Februari 2023 21:58 WIB
Dalami Kasus, Jaksa Kejati Riau Pelajari Dokumen Sitaan Terkait Proyek SKTT 150 Kv di PLN
Kamis, 20 Oktober 2022 14:46 WIB
Jual Tulang Belulang Harimau Sumatera, Pria Inhu Ditangkap Polisi
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Kamis, 22 Desember 2022 12:27 WIB
Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp6,4 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 14 Februari 2023 18:45 WIB
Eks Sekda Indragiri Hulu Tengku Razmara Berlabuh ke Partai Perindo Riau
Rabu, 08 Maret 2023 15:32 WIB
Duda di Inhu Diduga Cabuli Dua Kakak Beradik Dibawah Umur
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Senin, 20 Maret 2023 22:04 WIB
Mantan Kepala BPKAD Kuansing segera Disidang, Praperadilan Gugur
Senin, 30 Januari 2023 15:01 WIB
Tahun Ini PUPR Riau Rigid Jalan Lubuk Kandis - Pangkalan Kasai Inhu
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2023 16:53 WIB
Kejari Siak Periksa 17 Saksi Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi
Kamis, 02 Maret 2023 17:15 WIB
Biadab!!! Gadis 12 Tahun di Inhu Dicekoki Tuak Lalu Diperkosa 6 Teman Prianya
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Sabtu, 04 Mei 2024
Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Rakerwil dan Dialog
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 02 Mei 2024 21:06 WIB
10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
02
Selasa, 30 April 2024 14:35 WIB
Rakor Kades di Riau Akan Dihadiri Mendagri, Ada Bantuan Kendaraan Operasional untuk Desa
03
Jumat, 03 Mei 2024 14:27 WIB
Ditutup, Masyarakat Kembali Diingatkan Tidak Melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru
04
Rabu, 01 Mei 2024 12:26 WIB
Agenda Besar Bakal Berlangsung di Pekanbaru, 1.525 Personel Gabungan Siap Beri Pengamanan
05
Kamis, 02 Mei 2024 10:15 WIB
Pj Gubri Berang! Kadisdik Riau Tak Hadir saat Upacara Hardiknas
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita