Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Yuriza Antoni dan Gina, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Editerial, Selasa (20/12).
Terdakwa Setiawati selaku Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Ia juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp240 juta atau subsider 2 tahun penjara.
Sementara empat terdakwa lain, yakni Yelfi Eriza selaki Kepala RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita selaku Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih selaku Kepala RA Al Muklisin, dan Mulyati selaku Kepala RA Al Faizien, dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Berbeda dengan terdakwa Setiawati, keempat terdakwa itu tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
Atas tuntutan itu, kelima terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan tanggal 3 Januari 2017 mendatang.
Penyimpangan dana sebesar Rp400 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) Riau tahun 2013. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Masing-masing RA mendapat dana Rp100 juta. Namun karena mengurus dana, terdakwa Setiawati meminta kepada yayasan membagi dirunya Rp60 juta dan Rp40juta untuk masing-masing yayasan.
Tahap pencairan pada Bank Riau pada tanggal 27 desember 2013 dan 30 Desember 2013. Dari pencairan itu negara dirugikan Rp240 juta yang dibebankan kepada terdakwa Setiawati.
Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |