BANGKINANG CAKAPLAH) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali ungkap pelaku narkoba. Kali ini dua orang pemuda diciduk di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kamis siang (16/11/2017) pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial MR alias RD (28) warga SP 2 Kecamatan Bangkinang dan RM alias RK (21) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama kedua pelaku didapati sejumlah barang bukti antara lain 8 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening sebuah kotak warna hitam, sebuah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, sebuah bong yang dari botol plastik merk Yakult, sebuah jarum kompor, 1 ball plastik bening pembungkus, 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal didapatnya informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di sebuah pondok di lokasi kandang ayam milik warga yang berada di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Saat proses penangkapan salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri, namun 2 orang diantaranya berhasil diamankan petugas.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket kecil sabu-sabu di dalam kotak warna hitam dekat kedua pelaku. Setelah diinterogasi diakui bahwa narkotika itu milik tersangka MR alias RD, keduanya lalu digelandang ke Polres Kampar.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Kampar. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |