SELAT PANJANG (CAKAPLAH) - Jali (25) warga Desa Ketapang Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, harus diamankan anggota TNI dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti karena kedapatan mengenakan baju berlogo Palu Arit.
Komandan Rayon Militer 002 Tebingtinggi Mayor Bismi Tambunan SE membenarkan peristiwa pengamanan laki-laki berkaos palu arit itu. Namun dari hasil penyelidikan, pria tersebut diduga stres alias gila.
Pasalnya, saat akan diamankan, pria tersebut mengeluarkan kata yang tidak pada tempatnya dan tidak jelas. Kepastian pria tersebut tidak waras baru didapat setelah pihak Babinsa mencari tahu informasi tersebut dari penduduk desa yang mengenalinya.
"Katanya memang stres, sudah diselidiki di desanya," kata Bismi Tambunan, Jumat (27/1/2017).
Bahkan kata Bismi, pihak Babinsa memerlukan waktu dan proses untuk mengamankan pria tersebut.
"Cukup lama juga, karena anggota saya harus kasih rokok, makan dan minum dulu biar orang gila itu mau melepaskan kaosnya," ujar Danramil 002 Tebingtinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan, Jumat (27/1).
Saat ini kata Bismi, baju tersebut sudah diamankan di Markas koramil 002 Tebingtinggi, sementara orang gila tersebut diserahkan ke aparat desa.
"Kita tidak bisa memproses, sebab orang tersebut tidak waras. Namun kami akan menyelidiki tempat dan asal orang tersebut mendapatkan baju itu," ujarnya
Kedepan, Bismi juga mengimbau warga Kepulauan Meranti yang menemukan simbol-simbol PKI Palu Arit hendaklah segera melaporkan ke pihak TNI atau Polri.
"Kalau menemukan simbol palu arit ini, segera melapor," kata Bismi Tambunan
Dilarangnya menggunakan di ruang publik karena dianggap sebagai bentuk penyebaran paham komunisme.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Kepulauan Meranti |