(CAKAPLAH)- Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan jumlah uang santunan bagi ahli waris korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Mulai 1 Juni 2017, nilai santunan itu menjadi Rp50 juta.
Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Menteri Ekonomi Sri Mulyani telah meneken dasar hukum keputusan kenaikan uang santunan itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan ini naik 100 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp25 juta.
Jika korban meninggal tidak memiliki ahli waris, Pemerintah akan membiayai penguburan sebesar Rp4 juta rupiah. Nilai inipun naik dari sebelumnya yang hanya Rp2 juta saja.
Selain itu, Pemerintah juga menaikkan nilai uang untuk perawatan korban luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas. Dari sebelumnya paling banyak Rp10 juta, uang perawatan ini naik menjadi Rp20 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan, pihaknya telah membayar klaim Rp2 triliun tahun lalu kepada yang berhak. Sementara, premi yang didapat pada tahun lalu mencapai Rp5 triliun.
"Dividen yang dibayarkan ke pemerintah pada tahun lalu mencapai Rp 1,6 triliun," ujar Budi
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Serba Serbi |