PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidikan kasus dugaan korupsi dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) hampir rampung. Pekan depan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengagendakan ekspos untuk penetapan tersangka.
"Penyidikan sedikit lagi selesai. Hari ini, kita sudah jadwalkan ekspos untuk minggu depan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Kamis (26/10/ 2017).
Untuk ekspos perkara, kata Sugeng, penyidik melengkapi kekurangan-kekurangan berkas. Termasuk merangkum semua bukti yang sudah didapat agar perkara kuat saat di persidangan nanti.
Penyidik juga masih menunggu hasil sampel yang diambil tim ahli dari RTH Kaca Mayang dan RTH Ahmad Yani. Sampel itu sedang diuji di laboratorium Medan, Sumatera Utara. "Hasil labfor turun pekan depan," kata Sugeng.
Sampel itu diambil oleh ahli baru yang ditunjuk penyidik Pidsus Kejati Riau. Pasalnya, hasil audit yang diminta dari ahli Universitas Riau tidak kunjung diserahkan ke penyidik hingga membuat penanganan perkara tersendat.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Sebagian ahli telah menyerahkan hasil audit ke penyidik, kecuali dari Universitas Riau.
Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran. Penyidik menemukan ada penyimpangan pada proses lelang dan pembayaran.
Dua RTH dibangun oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (CK) saat dipimpin Kepala Dinas, Dwi Agus Sumarno. Anggarannya sebesar Rp16 miliar.
Dari dana itu, disediakan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang berdiri di salah satu RTH tersebut. Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.