Terdakwa Ali Honopoiah
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil paksa tiga saksi kunci perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan Trenggiling dengan terdakwa Ali Honopoiah. Keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk membuka takbir kejahatan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu.
Panggil paksa dilakukan atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Anuardi. Penetapan hakim dikeluarkan pada 21 Agustus 2018 lalu.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Hamiko, mengatakan, sebelum dikeluarkan penetapan hakim, pihaknya sudah berulang kali memanggil para saksi. Namun, mereka tak kunjung hardir di persidangan tanpa alasan.
"Kita sudah tiga kali lakukan pemanggilan," kata Miko, Ahad (2/9/2018).
Adapun saksi yang dipanggil paksa adalah Zabri, warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kampar. Zabri adalah saksi kunci karena rekening yang digunakan untuk transaksi TPPU atas namanya.
Zabri masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa Ali Honopoiah. Terdakwa meminta dibuatkan rekening di Bank Central Asia (BCA).
Saksi lainnya adalah Widarto, warga Komplek Bumi Indah, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Ia merupakan saksi kunci karena pembeli bernama Mr Lim di Malaysia, mentransfer uang ke terdakwa melalui Widarto.
Ada juga saksi Gunawan Salim, owner Toko Salim Jaya Pekanbaru yang menjual aksesoris mobil. Di toko saksi, terdakwa pernah membeli aksesoris mobil seharga 3.350.000. Dia memenuhi panggilan JPU pada Rabu (29/8/2018).
Ali Honopoiah diduga sebagai otak penyelundupan 70 ekor Trenggiling yang digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Oktober 2017 lalu. Dalam aksinya, dia dibantu dua rekannya, Ali dan Jupri.
Ali Honopoiah menghubungi Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor Tenggiliing dari pengepul. Ia mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil.
Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin manis javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup seberat 300 kilogram lebih. Harga satu kilogramnya mencapai Rp350 ribu.
Lalu, satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Polisi melakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalan Kerinci hingga kasusnya dikembangkan polisi dan mengamankan Ali Honopoiah.
Tidak sampai di situ, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengembangkan perkara untuk mengusut aliran dana hasil penyelundupan Trenggiling dengan menjerat Ali Honopoiah dengan TPPU. Dalam perkara itu terdapat barang bukti berupa uang sebesar Rp320 juta. Uang itu diduga hasil penjualan dari penyelundupan ilegal Trenggiling itu.
Menurut JPU, perbuatan Ali Honopoiah menjual hewan dilindungi itu sudah berlangsung sejak lama. Dari aktivitas itu, total jumlah transaksi di rekening BCA miliknya senilai Rp7 miliar.
JPU juga menyebutkan jika terdakwa sempat membeli mobil jenis Pajero Sport di sebuah showroom mobil di Kota Pekanbaru dan membeli kaca mata senilai Rp3 juta lebih. Terdakwa juga mengalihkan sejumlah uang ke rekeningnya atas nama keluarganya.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selain TPPU, Ali Honopoiah juga sudah menjalani sidang perkara pokok atas penyelundupan 70 ekor Trenggiling di PN Pelalawan. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita