Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Samsuir, membenarkan jika sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat. Bahkan, sanksi berat ini akan segera dijatuhkan sebelum pergantian tahun 2019 mendatang.
“Prosesnya sudah berjalan, SK pemberhentiannya kan sudah di Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia. Rata-rata ASN yang akan diberhentikan tersebut karena penyalahgunaan kewenangan selaku pejabat pengguna anggaran,” kata Samsuir, Rabu (5/12/2018).
Samsuir menyebutkan, 17 ASN yang akan diberhentikan dengan tidak hormat itu melakukan kasus yang berbeda-beda dari tempat tugas sebelum mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru.
“Mulai dari yang pernah berbasis di Siak, Kampar, Meranti, Pekanbaru dan daerah lainnya,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah 17 pejabat yang akan diberhentikan tersebut pernah menjabat posisi strategis selama menjabat di Pemko Pekanbaru, Mantan Kabag Hukum Setdako Pekanbaru ini hanya menjawab singkat.
“Kalau soal jabatan ke BKPSMD. Tapi saya rasa, media tahu lah. Rata-rata mereka semua ini kan pejabat,” cakapnya.
Samsuir menambahkan, jika data yang terkumpul tersebut didapat dari Kejati, Kejari dan BKN Regional.
“Jadi data yang kami dapat ini, kasusnya ada yang sejak tahun 2012 dan akan diberhentikan secara tidak hormat tahun ini sesuai dengan petunjuk dari BKN,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |