PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Direktur Utama (Dirut) PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra. Ia tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan perkebunan sawit program K2i di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar majelis hakim yang diketuai Heru Kuntodewo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (6/3) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta JPU membebaskan Miswar Chandra dari tahanan. "Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa," ujar Heru.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Zurwandi langsung mengajukan kasasi. "Kita langsung nyatakan kasasi," kata Syafril usai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Miswar Chandra dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Ia dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain penjara, Miswar juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar atau diganti kurungan selama 7 tahun.
Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Ia telah disidangkan dan divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Kasus berawal ketika Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana program Pengentasan K2i pada 2006 hingga 2010 sebesar Rp217,3 miliar. Dana untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 hektar di Rau.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kontrak Induk tanggal 15 Desember 2006, dilaksanakanlah pekerjaan dengan berpedoman kepada Term Of Reference (TOR). Pelaksanaan pengembangan perkebunan sawit dengan pola kemitraan usaha patungan berkelanjutan.
Pada 18 Desember 2006, dibuat perjanjian kerja sama tahunan (kontrak anak) antara pihak pertama dan kedua dengan nilai Rp45,5 miliar lebih. Uang muka dicairkan sebesar 20 persen atau Rp9,1 miliar lebih.
Selanjutnya tahun 2007, pekerjaan dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Kerja dana Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2i dengan nilai kontrak Rp73,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, penanaman hanya dilakukan seluas 534 hektar.
Seharusnya sampai tahun 2007, penanamanan sudah seluruhnya yakni 10.200 hektar. Namun capaian fisik hanya 6,65 persen karena dana cair baru 20 persen dari nilai kontrak atau Rp14,6 miliar lebih.
Meski realisasi fisik tidak sesuai kontrak tapi tahun 2008, pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit tetap dilanjutkan. Hal itu dikuatkan dengan surat perjanjian dengan nilai kontrak Rp39 miliar lebih.
Pada tahun 2007, PT GEP selaku kontraktor melaksanakan beberapa item pekerjaan yang tidak tertuang dalam kontrak dan agar dapat dilakukan pembayaran pekerjaan. Susilo selaku Pengguna Anggaran tahun 2008 menandatangani amandemen perjanjian kerjasama kontrak induk dan addendum yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Sampai berakhirnya tahun anggaran 2008, capaian fisik pekerjaan 11,846 persen dengan jumlah lahan yang tertanam seluas 1.441 hektar. Namun Susilo tanpa meminta pertanggungjawaban uang muka yang sudah diterima PT GEP tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp23,7 miliar lebih, justru mencairkan dana tahun 2008 sebesar Rp38,8 miliar sehingga uang yang diterima PT GEP Rp62,6 miliar lebih.
Selanjutnya tahun 2009, PT GEP melanjutkan pembangunan tanpa ada kontrak. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp28 miliar.
Vonis Miswar Chandra menambah panjang deretan putusan bebas kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Baru-baru ini, majelis hakim juga memvonis bebas Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Riau, Hukum, Kota Pekanbaru |