Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Termasuk Tangkapan dari Lapas
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Polres Kampar memusnahkan barang bukti pengungkapan dan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode Juli hingga Agustus 2018 di Mapolres Kampar, Selasa (14/8/2018). Diantara ratusan gram sabu-sabu yang dimusnahkan, sebanyak 8,11 gram adalah barang bukti hasil penangkapan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bangkinang Selasa (31/7/2018) lalu.
Selain jenis sabu-sabu, barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja dan pil ekstasi.
Pemusnahan ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira dan dihadiri Wakil Bupati Kampar yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, Catur Sugeng Susanto. Termasuk juga perwakilan dari Kejari Kampar, Ketua PN Bangkinang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, tokoh agama, tokoh masyarakat dan insan pers.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Asdisyah Mursyid menjelaskan, ada tiga perkara narkoba yang dimusnahkan barang buktinya pada hari ini. Pemusnahan barang bukti dari tiga tersangka yang ditangkap di LP Kelas IIB Bangkinang cukup menarik perhatian awak media.
Asdisyah menjelaskan, kronologi penangkapan dan penetapan ketiga tersangka di LP Kelas IIB Bangkinang. Penangkapan berawal dari ditemukannya 16 paket sabu-sabu di Kamar 11 Blok G saat razia oleh petugas LP pada Selasa (31/7/2018).
Setelah mendapat laporan dari Kepala LP, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Dari 17 orang yang diperiksa, sebanyak 13 orang positif menggunakan sabu-sabu dan tiga ditetapkan sebagai tersangka yakni Fr alias Pc, Sy dan DR.
Menariknya lagi, Sy ternyata diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dahari pada tahun 2008 lalu di rumah korban di Jalan Ubar Sari, Perumahan Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat ini Sy juga sedang menjalani proses penyidikan untuk kasus tersebut.
Sy telah mendekam di LP Kelas IIB Bangkinang selama enam bulan. Ia divonis 13 tahun penjara oleh PN Pekanbaru atas kasus narkoba.
Sementara perkara lain yang barang buktinya dimusnahkan adalah kasus penangkapan terhadap tersangka HDS di samping TK Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota pada Senin (2/7/2018) dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 58,84 gram. Selain itu juga terdapat barang bukti 15 paket pil ekstasi dengan berat bersih 4,15 gram.
Perkara lainnya adalah dengan tersangka DM yang ditangkap pada Jum'at (27/7/2018) di Dusun Kusau, Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung Hulu sebanyak 4 paket sabu-sabu dengan berat bersih 8,34 gram.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam kesempatan ini menyampaikan keprihatinannya atas maraknya penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.
Ia mengungkapkan, dari data di Polres Kampar, dari pengungkapan tahun 2018, yakni dari Januari hingga Agustus jumlahnya sangat siginifikan, urutan tiga besar pengungkapan di Riau.
"Dalam hal pengungkapan tiga besar, ini masalah yang rawan. Daerah kita rawan penyalahgunaan narkoba," beber Andri.
Ia menambahkan, sepanjang 2018 jumlah tersangka narkoba mencapai 200 orang dengan jumlah kasus 135, sabu-sabu 125 kasus, ganja 10 kasus, tersangka laki-laki 188, tersangka perempuan 12 orang, tersangka anak-anak 2 orang dan 198 orang anak-anak.
Tingginya pengungkapan kasus juga berimbas membludaknya tahanan maupun narapidana kasus narkoba di LP Kelas IIB Bangkinang yang saat ini mencapai 900-an orang dari 1.400-an napi dan tahanan di LP Kelas IIB Bangkinang.
Untuk upaya pencegahan, Polres Kampar telah melakukan sosialisasi diantaranya ke sekolah dan masyarakat. "Bahaya narkoba bukan terjadi di kota besar. Namun sekarang narkoba sudah sampai ke desa-desa. Ini tanggung jawab kita bersama," kata Andri.
Sementara itu Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang juga Ketua BNK Kampar mengaku prihatin atas peredaran narkoba di Kampar. Meski saat ini banyak imbauan melalui baliho, spanduk tentang bahaya narkoba, namun penggunaan narkoba dan peredarannya masih tinggi, frekuensi penangkapan pelaku narkoba oleh polisi juga tinggi.
"Ini tantangan termasuk peran serta Pemda didalamnya, termasuk dari BNK itu sendiri. Dengan kondisi saat ini bagaimana BNK sinergikan suatu program bersamaan dengan program Polres Kampar sehingga lebih optimal sehingga sosialisasi bahaya narkoba lebih optimal," kata Catur.
Menurut mantan anggota DPRD Kampar dari Partai Golkar ini, peran pencegahan maupun pemberantasan narkoba juga diharapkan dari seluruh komponen masyarakat, baik tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda maupun wartawan sehingga memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Lebih lanjut Catur mengatakan, trend penggunaan narkoba tidak hanya di kota namun juga di pelosok desa. Seperti penangkapan pelaku di Desa Sungai Agung, desa paling ujung di Kecamatan Tapung.
"Trendnya seperti membakar obat nyamuk, di pinggir ditangkap di tengah meledak," katanya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |