PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru. Sejumlah saksi dimintai keterangannya, Selasa (21/3/2017)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, membenarkan ada pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja nama saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Memang ada (pemeriksaan saksi) terkait RTH. Kita belum bisa ungkap (namanya) karena masih proses," ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi RTH ini sudah berlangsung sejak Februari lalu. Penyidik mengendus adanya ketidaksesuaian proses pembangunan dua RTH yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau itu.
Salah satu RTH terletak di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di depan Kantor Walikota Pekanbaru. Sementara satu RTH Tunjuk Ajar Integritas dibangun di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau, persinya di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru.
Satu di antara RTH tersebut terdapat tugu simbol anti korupsi dengan nama Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, akhir tahun 2016 lalu. Tugu ini sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.
Pembangunan kedua RTH dialokasikan dengan anggaran sekitar Rp14 miliar. Sampai saat ini, RTH itu masih berstatus masa pemeliharaan sebelum diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Pemerintahan, Hukum |