Noviwaldy Jusman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah melalui proses penyelidikan, kasus Anggota DPRD Riau yang juga Caleg 2019 atas nama Noviwaldy Jusman atau Dedet dihentikan. Laporan terhadap terjadap Dedet terkait pembelian tiket pesawat untuk warga dihentikan lantaran tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sepakat untuk menghentikan kasus ini di tahap penyelidikan dan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Karena hasil klarifikasinya tidak terpenuhi unsur di pasal 523 ayat 1 tentang pelaksanaan kampanye dengan memberikan uang dan imbalan kepada peserta kampanye," kata Indra pada Kamis (13/12/2018).
Indra menerangkan setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti oleh pelapor, tidak dapat dibuktikan bahwa acara itu adalah kampanye. Karena pada saat itu tidak ada penyampaian visi misi program, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan penyebaran bahan kampanye.
"Otomatis itu bukan acara kampanye dan penerima tiket itu bukan peserta kampanye," jelas Indra.
Indra juga menjelaskan soal proses pelaporan, jika ada masyarakat ingin melaporkan pelanggaran kampanye, minimal masyarakat punya dua alat bukti, bisa saksi, barang bukti.
"Saksi minimal dua orang, kemudian barang bukti. Contoh kasus Noviwaldy, saksinya cuma satu orang, bukti hanya satu, ini misalnya. Foto tidak berbicara, alat bukti itu tergantung peristiwanya, kalau dalam masalah seperti ini harusnya kan rekaman," pungkas Indra.